Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh Keluarga Sendiri di Bajawa Berujung Hingga MA

0

Aksi demo di Depan MA RI terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh Keluarga Sendiri di Bajawa Berujung Hingga MA.

JAKARTA,  – Berhati-hatilah dan timbanglah 1.000 kali sebelum Anda memutuskan untuk meminjamkan dokumen atau surat berharga, bahkan kepada keluarga atau saudara dekat sekalipun. Karena banyak kasus terjadi, dokumen atau surat berharga disalahgunakan oleh orang yang tadinya kita kenal dan percaya.

Hal ini yang sedang dialami oleh Hendrika Ine Mole yang akrab disapa Ibu Heni, seorang ibu rumah tangga asal Bajawa, Kabupaten NGada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 14 tahun silam, ibu Heni meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau  sertifikat tanah milik atas nama dirinya (Hendrika Ine Mole),  dengan nomor 348, luas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, kepada sepupunya Aloysius Ago (almarhum) untuk dipergunakan  sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI cabang Bajawa.

Atas penggelapan dokumen SHM oleh almarhum Aloysius Ago, Ibu Heni pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Ngada.

Namun Upaya hukum tersebut berjalan tersendat-sendat sampai tim kuasa hukum dari VDS Law Office yang diwakili Abraham Alaka, SH dan Ryano DJogo, SH meminta perhatian kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada November 2023.

Tidak puas dengan upaya pidana yang dlakukan Ibu Heni, keluarga almarhum Aloysius Ago menggugat secara perdata.

Sayangnya, majelis hakim Tingkat Pertama (PN Bajawa) dan Tingkat Banding (PT Kupang) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengbaikan bukti surat Surat Pernyataan Pinjam Pakai (Bukan Jual Beli).

Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai tercantum klausul bahwa almarhum Aloysius Ago dan pewarisnya berkewajiban mengembalikan SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2,   kepada Hendrika Ine Mole, bilamana telah menyelesaikan kewajibannya di bank, dengan pernyataan secara lisan, bahwa SHM tersebut akan dikembalikan pada tahun 2018.

Saat ini, VDS Law Office mewakili pihak Hendrika Ine Mole sebagai pemilik sertifikat yang sah (tergugat)  mengajukan kasasi  pada Mahkamah Agung (MA) Repulik Indonesia  dengan nomor perkara: 17/PDT/2025/PT KPG, atas perkara kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah yang  beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT.

Kronologi Kasus

Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dipaparkan tim kuasa hukum dari VDS Law Office, Florianus Djogo dan Abraham Alaka, SH kepada pers di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pada hari Sabtu, 22 bulan Februari  2014, kurang lebih pukul  08.30 WITA ,  almarhum Aloysius Ago bersama Istrinya Kresensiana Bupu mendatangi kediaman Hendrika Ine Mole,  dengan maksud meminjam sebuah  Sertifikat Hak Milik (SHM) atau  sertifikat tanah milik Hendrika Ine Mole,  dengan nomor 348, luas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Ke c. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, untuk dipergunakan  sebagai jaminan di Bank BRI cabang Bajawa.

Awalnya Hendrika Ine Mole menolak permohonan pinjam pakai SHM tersebut mengingat sertifikat tersebut akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.

Namun Aloysius Ago dan Istrinya terus membujuk dan memohon agar kiranya dapat meminjaman SHM tersebut.

Apalagi antara kedua pihak masih ada hubungan keluarga (Hendrika Ine Mole dan Aloysius Ago adalah sepupu kandung), maka Hendrika Ine Mole menimbang serta mengizinkan untuk  memberikan pinjam pakai SHM tersebut kepada Aloyisius Ago.

Selain pernyataan lisan, pinjam pakai dituangkan dalam Surat Pernyataan (Perjanjian Bukan Jual Beli), beremeterai atas nama Aloysius Ago, 22 Februari 2014, dengan komitmen akan mengembalikan seritfikat tersebut, bilamana telah menyelesaiakan kewajibannya di Bank  BRI cabang Bajawa.

Alhasil SHM tersebut sampai hari ini tidak pernah dikembalikan oleh Aloysius Ago beserta istrinya Krensesiana  Bupu dan anakanya kepada Hendrika Ine Mole sebagai pemilik yang sah berdasarkan SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2, atas nama Hendrika Ine Mole.

Kejanggalan-Kejanggalan

Kepada media, kuasa hukum tergugat, Florianus Djogo, SH membeberkan beberapa kejanggalan putusan  hakim, baik di PN Bajawa maupn PT Kupang.

Pertama, tentang saksi. Saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat, sudah sempat ditolak oleh  tergugat namun diabaikan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Oleh karena saudara Kristianus Lalu adalah saudara kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1 dan saudara sepupu kandung dengan almarhum Aloysius Ago, yang tidak layak didengar kesaksiannya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata pasal 145 ayat 1 HIR.

“Bahwa perlu kami jelaskan saksi (Kristianus Lalu) yang diajukan para penggugat patut ditolak dan atau tidak dapat didengar keterangannya karena keterangan saudara Kristianus Lalu adalah narasi kebohongan besar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” papar Florianus Djogo, SH yang akrab disapa Ryano.

Selain saksi Kristianus Lalu, saksi lain yang tidak patut didengar dan ditolak adalah kesaksian Agustina Lusi karena Agustina Lusi  adalah saudara sepupu  kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1 dan saudara sepupu kandung dengan alm. Aloysius Ago,  sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang termuat dalam pasal 145 ayat 1 HIR.

“Bahwa perlu kami jelaskan  keterangan saksi (Agustina Lusi) patut diolak keterangannya, dikarenakan keterangannya tidak sesuai fakta hukum serta berubah-ubah (inkonsisten),” jelas Ryano.

Saksi lain yang patut ditolak adalah saksi Dorotea Jelimut. Oleh karena saksi  adalah ipar kandung daripada Hendrika Ine Mole selaku TERGUGAT 1, sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang termuat dalam pasal 145 ayat 1 HIR.

Kedua, hakim Pengadilan Negeri Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabaikan bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai (Bukan Jual Beli).

“Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai (Bukan Jual Beli) yang ditandatangani oleh saudara almarhum Aloysius Ago dan istrinya Kresensiana Bupu bermeterai, pada 22 Februari 2014 untuk dan atas SHM dengan Nomor 348, luas 3.412m2, atas nama saudari Hendrika Ine Mole, tertulis bahwa saudara almarhum Aloysius Ago meminjam sebuah  SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2, atas nama saudari Hendrika Ine Mole, yang diperuntukkan sebagai jaminan di Bank dan atau Bukan Jual Beli,” tutur Ryano.

Menguntungkan  Penggugat

Dijelaskan Ryano, penipuan dan penggelapan ini menguntungkan pihak penggugat  secara material-finansial padahal pelaku sudah “kaya” sebagai pebisnis kopi yang mengekspor kopi dari Bajawa ke luar daerah bahkan luar negeri, sementara korban mengalami kerugian material maupun immaterial, termasuk kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Ditambahkan Ryano, meski pelaku Aloysius Ago sudah meninggal, kasus ini tetap bisa dipidanakan karena masih ada istrinya (Kresensiana Bupu) maupun juga anaknya (Yoris Lalu) yang mengambil bagian dalam persekongkolan dengan pelaku dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tersebut. Yoris Lalu adalah seorang pegawai negeri (ASN) pada Pemkab Ngada.

“Almarhum Aloysius  secara melawan hukum melakukan balik nama secara sepihak atas sertifikat tersebut dengan dasar Surat Pernyataan Pinjam Pakai (bukan jual beli) yang ditandatangani oleh almarhum Aloysius Ago dan Kresensiana Bupu serta disaksikan oleh kelima anaknya,” pungkas Ryno. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *