PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 AKAN MENDATANGI PENGADILAN NEGERI JOMBANG UNTUK SIDANG DAN MENGINGGATKAN HAKIM SECARA KERAS JIKA TIDAK MEMBATALKAN EKSEKUSI PONDOK PESANTREN YANG CACAT HUKUM, MELAWAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- visibility 156
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG RI1tv.com– Advokat Habib Salim Jindan, S.T., S.H. selaku Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1 dan Kuasa Hukum Pondok Pesantren Nahdlatul Oelum dari Jakarta secara resmi akan mendatangi Pengadilan Negeri Jombang untuk sidang sesuai jadwal sidang tanggal 15 Juli 2026 dan memberikan peringatan keras secara tertulis dalam sidang kesimpulan Akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Ia menegaskan, jika eksekusi pengosongan aset pondok pesantren yang terbukti penuh cacat hukum cacat prosedur dan melawan yurisprudensi Mahkamah Agung, tetap dipaksakan, hal ini bukan sekadar merugikan satu pihak, melainkan akan membangkitkan kemarahan luas dari seluruh kalangan pondok pesantren dan umat Islam di seluruh Indonesia. Dan Kami Majelis Dzikir RI-1, Majelis Dzikir Prabowo RI-1 akan memperkarakan dan mengkasuskan Hakim tersebut, yang sengaja Melawan Yurisprudensi Mahkamah Agung, berarti sengaja membuktikan diri sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatan dan jelas terindikasi kuat adanya Tindak Pidana Gratifikasi karena jelas bersekutu dengan Mantan lurah dajal pki yang tidak berprikemanusian. Ujar Habib Jindan Baharun dengan lantang dan tegas kepada awak media, pada saat berada di Pondok Pesantren Tebu Ireng.

LATAR BELAKANG: KEJAMNYA TINDAKAN MANTAN LURAH TERHADAP TETANGGA SENDIRI
Perkara ini menyangkut tanah seluas 420 m² di Dusun Sudimoro RT/RW 003/002, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang – salah satu tanah lokasi resmi Pondok Pesantren Nahdlatul Oelum yang telah memiliki Piagam Statistik Pesantren Kementerian Agama Nomor 028294 tahun 2022, dengan status badan hukum yayasan sejak tahun 2016, dan telah berjalan sejak tahun 2011.
Aset ini dijaminkan untuk pinjaman pokok hanya Rp75 juta, namun dilelang dengan harga tidak wajar Rp180 juta – padahal Nilai NJOP resmi pemerintah mencapai Rp459 juta dan nilai pasar riil di kisaran Rp600–700 juta.
Yang paling menyayat hati, pemenang lelang sekaligus penuntut eksekusi adalah Mantan Lurah Mae Ef – Desa Sudimoro yang tinggal SATU RT, SATU RW, dan SATU DESA dengan pengelola pemilik tanah pondok pesantren tersebut. Ia adalah orang yang paling tahu betul bahwa tanah ini adalah tempat mendidik anak-anak desa, anak kurang mampu, dan santri dari berbagai daerah yang sudah berjalan puluhan tahun.
“Sikap Mantan Lurah Pak Mae Ef ini sungguh tidak masuk akal. Seharusnya beliau sebagai mantan pemimpin desa dan tetangga terdekat menjadi JURU SELAMAT, menjembatani dan menyelesaikan dengan baik, memberi kesempatan mencicil, bahkan menjadikan ini amal jariyah bersama. Apalagi ternyata Istrinya saat ini menjadi lurahnya. Tapi justru beliau yang berusaha menghancurkan, memakan hak orang lain dengan cara licik. Ini adalah pola pikir PKI dan DAJJAL model baru yang benar-benar tidak berperikemanusiaan, tidak dibenarkan oleh agama maupun hukum,” tegas Habib Salim Jindan Baharun dengan nada sangat prihatin dan marah. Dimana mana orang- orang berlomba menghibahkan tanahnya, mewakafkan tanahnya untuk Pondok- pondok pesantren, mesjid dan sebagainya untuk amal zariah, ee malah mantan lurah mau rebut dan hancurkan pondok pesantren. Nauzubillahizalik
EKSEKUSI DIPAKSAKAN AKAN MEMICU KEMARAHAN BESAR SELURUH PONDOK PESANTREN INDONESIA
Habib Salim Jindan Baharun memperingatkan bahwa jika putusan cacat hukum, cacat prosedur ini tetap dijalankan:
“Ini bukan lagi sengketa tanah biasa. Jika pondok pesantren yang mendidik umat dirampas dengan rekayasa hukum semacam ini, niscaya akan membangkitkan kemarahan seluruh kalangan pondok pesantren di Indonesia. Ribuan kyai, ulama, santri, dan masyarakat peduli pendidikan akan melihat ini sebagai serangan terhadap lembaga dakwah dan tempat suci. Ini akan merusak citra penegakan hukum secara luas.” dan Kami Sendiri Majelis Dzikir RI-1, Majelis Dzikir Prabowo RI-1 akan memimpin Pergerakan ini.
DASAR HUKUM YANG TAK TERBANTALKAN DAN PERINGATAN KEPADA HAKIM
Dalam Kesimpulan Akhir Perkara, yang diajukan secara resmi dalam persidangan tanggal 15 Juli 2026 ini, Kami tegaskan dengan segala Rahasia surat AZ- ZALZALAH (bumi di goncangkan dengan Kegoncangan Yang Dahsyat), bahwa eksekusi mutlak cacat hukum dan wajib batal demi hukum, karena:
- Bukti T-12 (SHM No.823) yang diajukan sendiri oleh Terlawan/ Mantan Lurah Mae Ef ini adalah bukti paling kuat** bahwa Pelawan tetaplah pemilik sah, Peralihan hak baru sah jika terdaftar di BPN (Pasal 10 UU Pokok Agraria, Yurisprudensi MA No. 234 K/Sip/1975).Terlawan belum memiliki hak apapun, dan **Penetapan Eksekusi mutlak cacat hukum serta harus dibatalkan sepenuhnya**.
- Bukti T-7 (SPPT PBB) yang juga diajukan sendiri oleh Terlawan/ Mantan Lurah membuktikan** harga lelang sangat tidak wajar, melanggar aturan penilaian, dan proses lelang mengandung cacat materiil yang tidak dapat diperbaiki. -Harga lelang jauh di bawah nilai wajar, melanggar Pasal 16 UU Hak Tanggungan.
- Tidak ada pemberitahuan resmi kepada pemilik sebelum lelang, melanggar Pasal 26 UU Hak Tanggungan.
- Seluruh yurisprudensi Mahkamah Agung secara tegas mendukung pembatalan proses lelang dan penetapan eksekusi dalam kondisi seperti ini.

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG, putusan tetap Mahkamah Agung yang menjadi landasan mengikat: **Putusan MA RI No. 234 K/Sip/1975 tanggal 10 September 1975**: “Peralihan hak atas tanah baru sah jika telah didaftarkan di Kantor Pertanahan. Selama belum didaftarkan, pemilik yang tercatat dalam sertifikat tetaplah pemilik sah yang dilindungi undang-undang, meskipun ada pihak yang mengaku telah membeli atau memenangkan lelang.”*
**Putusan MA RI No. 1288 K/Sip/1983 tanggal 16 April 1984**: “Penetapan eksekusi pengosongan hanya dapat dijatuhkan terhadap objek yang hak kepemilikannya sudah jelas, tetap, dan tercatat atas nama pihak yang meminta eksekusi. Jika sertifikat masih atas nama pihak lain, penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.”*
**Putusan MA RI No. 41 PK/PDT/2006 tanggal 26 Juli 2006**:> *”Hasil lelang eksekusi hanya sah jika didahului dengan penilaian yang objektif dan sesuai nilai pasar wajar. Harga lelang yang jauh di bawah nilai resmi pemerintah atau nilai pasar membuktikan proses lelang tidak sah dan mengandung cacat prosedur.”*
**Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Pihak Ketiga dalam Eksekusi** > *”Hakim wajib memverifikasi status kepemilikan objek sebelum menetapkan eksekusi. Jika masih terdapat ketidakjelasan kepemilikan atau belum terdaftar peralihan hak, eksekusi harus ditangguhkan sampai ada putusan hak milik yang berkekuatan hukum tetap.”*
“Maka Jelas, Jika Majelis Hakim tetap mempertahankan penetapan eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/PL/2025/PN.Jbg berarti Hakim secara nyata melawan mengabaikan yurisprudensi Mahkamah Agung, sengaja menyalahgunakan wewenangnya, maka kami terpaksa menempuh seluruh jalur hukum: Banding, Kasasi, PK, serta melaporkan pelanggaran etika ke KPP, dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 351 KUHP Baru), putusan melawan hukum (Pasal 424 KUHP Baru), hingga dugaan kuat Gratifikasi, kolusi ke KPK dan Kejaksaan Agung,” dan Kami tidak hanya telah mengajukan Dakwah Penyelidikan dan Penjara Mantan Lurah, melainkan Kepada Hakimpin tersebut akan segera Kami ajukan bilamana putusanya menentang hukumnya sendiri, ancamnya.
“Dan Allah tidak membinasakan sesuatu kaum, melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang telah memberi peringatan”. (Qs. Asy-Syu’ara, 206;208); SUNGGUH HIDUP DIDUNIA SEMENTARA AKHIRAT SELAMA- LAMA. LA ILAHA ILAALLAH.
HARUSNYA DIBICARAKAN BAIK, BUKAN DIHANCURKAN Di akhir pernyataannya, Habib Salim Jindan Baharun kembali mengingatkan kemanusiaan: “Masalah utang Rp75 juta itu sangat bisa diselesaikan dengan baik dengan musyawarah, saling memaafkan, dan memberi kesempatan. Tidak perlu menghancurkan masa depan Pondok Pesantren, dan niat baik seseorang warga negara yang baik di jalan Allah, agama dan bangsa dalam pembangunan mental dan spritual anak bangsa wajib kita hargai bersama. Tindakan menghancurkan Pondok Pesantren, tempat ibadah dan pendidikan agama, pembangunan mental spritual anak bangsa demi keuntungan pribadi adalah perbuatan yang sangat tercela, Pki- dajal dan menjauhkan dari rahmat Allah SWT.” Sungguh Dajjal Laknatullah.
Laporan: Tim Liputan Eri1TV
© 2026 ri1tv.com – Semua Hak Dilindungi

Penulis admin
Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Saat ini belum ada komentar