PT Cowell Development Tbk & PT Karya Agung Putra Indonesia (PT. KAPI) Diduga Langgar Hukum, Lahan Warga dan Lahan Fasus Fasum Dijadikan Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 367
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BALIKPAPAN – Nasib ratusan konsumen warga Perumahan Borneo Paradiso di Balikpapan, Kalimantan Timur, kini berada di ambang ketidakpastian hukum yang serius. Hal ini terungkap setelah terkuaknya fakta terkait pengelolaan lahan Kawasan Perumahan, yaitu PT. COWELL DEVELOPMENT Tbk selaku pengembang utama dan PT KARYA AGUNG PUTRA INDONESIA (PT. KAPI) sebagai entitas terkait. Kedua perusahaan tersebut diketahui menjadikan 13 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai jaminan utang atas fasilitas kredit senilai hampir Rp2 triliun dari Bank QNB, dengan pemegang hak jaminan piutang (Cessie) yang tercatat atas nama PT EURO TANADA.
Dari total sertifikat yang digadaikan, sebanyak 6 SHGB ternyata berstatus LAHAN FASILITAS UMUM (FASUM) DAN FASILITAS SOSIAL (FASUS) — kawasan yang secara ketat diatur hukum tidak boleh dialihkan haknya maupun dijadikan jaminan utang. Kondisi menjadi jauh lebih fatal karena salah satu dari 13 SHGB tersebut mencakup sekitar 50 bangunan properti yang telah dibeli dan dilunasi sepenuhnya oleh Konsumen warga perumahan Borneo Paradiso dengan itikad baik. Selain itu, tercatat sekitar 100 konsumen lainnya masih dalam tahap pembayaran kredit atau telah melunasi uang muka (DP), namun hingga kini belum mendapatkan kepastian atas status hak miliknya.

Pihak pengembang terbukti lalai memenuhi kewajiban hukumnya : belum menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), belum melakukan pemecahan sertifikat hak atas tanah, serta belum memproses peralihan maupun peningkatan alas hak atas nama masing-masing konsumen. Masalah memuncak ketika pengembang PT. Cowell Development Tbk tersebut dinyatakan pailit dan 13 SHGB saat ini bahkan sudah masuk didalam Rencana Hak Sita Tanggungan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 15/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Bpp dan Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Konstatering Nomor 488/PAN.PN.W18-U2/HK2.4/VII/2025 sehingga nasib kepemilikan sepenuhnya Properti rumah warga makin terancam hilang sepenuhnya.
Ketua Rumah Aspirasi dan Perlindungan Konsumen Bapak Mulila. A,md serta didampingi oleh MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 , Ketua RT 60 Borneo Paradiso beserta seluruh pengurus RT dan seluruh warga terkait telah menyampaikan surat resmi kepada pihak pengembang dan Entitasnya. Permintaan tersebut sangat beralasan dan tidak memberatkan agar pengembang dan atau Entitasnya bersedia menandatangani AJB bersama para konsumen, dengan seluruh biaya proses ditanggung sendiri oleh warga. Warga hanya meminta itikad baik dari pengembang dan Entitas nya untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang telah mereka bayar secara sah. Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada Itikad dan Tanggapan Balik dari Pengembang ataupun Entitasnya.
Presiden MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 , ADV. HABIB SALIM JINDAN, ST. SH mengingatkan kepada Pengembang dan Entitasnya untuk segera dapat Berbuat baik memenuhi kewajiban dan keinginan Konsumen Warga Borneo Paradiso Balikpapan, jangan sampai Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Murka dan Menurunkan Bala dan Azab nya yang Pedih untuk Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam Persoalan ini.
Dan Allah tidak membinasakan sesuatu kaum, kelompok melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang telah memberi peringatan”. (Qs. Asy-Syu’ara, 206;208);

DASAR HUKUM PELANGGARAN
Pendamping hukum menegaskan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan mengandung indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta unsur tindak pidana, dengan landasan aturan sebagai berikut:
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Melarang pengalihan atau pembebanan hak atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah ditetapkan rencana tata ruangnya.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, yang mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur, bertanggung jawab, dan tidak memperjualbelikan barang yang telah disepakati menjadi milik konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan.
– UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Menetapkan bahwa benda yang dijadikan jaminan harus benar-benar milik pemberi jaminan dan tidak sedang disengketakan atau sudah diserahkan haknya kepada pihak ketiga.
– KUHP Pasal 378 dan 385: Ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menipu orang lain atau memakai nama palsu, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pembebanan jaminan oleh PT Cowell Development Tbk & PT Karya Agung Putra Indonesia (PT. KAPI) atas tanah yang sudah dijual serta lahan fasum/fasus juga menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Bank QNB selaku pemberi kredit
Warga Masyarakat Perumahan Borneo Paradiso berharap Para Pihak baik dari pengembang maupun Entitas nya dalam hal ini PT. KARYA AGUNG PUTRA INDONESIA (PT. KAPI) dapat segera melakuan AJB terhadap Konsumen Warga Masyarakat Borneo Paradiso , bersama Rumah Aspirasi dan Perlindungan Konsumen LF MDRI-1 Ujar Bapak Mulila. A,md
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Warga berharap permintaan mereka segera dipenuhi agar kesempurnaan hak milik atas rumah dan tanah yang telah mereka tempati dapat terjamin secara hukum.
Penulis admin
Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Saat ini belum ada komentar