HABIB JINDAN MINTA KAPOLDA KALTIM TINDAK TEGAS DAN MENANGKAP PETINGGI PT AYU ATAS PERNYATAAN ‘KAPOLDA BISA KAMI COPOT’ & PERBUATAN MELAWAN HUKUMNYA SUDAH DIPROSES DI PN SAMARINDA”

0

RI 1 TV. Com, JAKARTA – Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI1 Habib Salim Jindan Baharun menegaskan bahwa pihak yang memberikan pernyataan Intimidasi pihak Korban dan provokatif terkait “mencopot Kapolda Kaltim” baik itu dari humas maupun Para petinggi PT Ayu harus segera dilakukan penyidikan, harus segera diperiksa mendalam, bahkan harus segera dilakukan penangkapan pertanggungjawaban ucapan yang berbahaya dan disaksikan banyak orang. Lebih dari itu, PT  Ayu juga harus bertanggung jawab penuh atas kerugian besar yang ditimbulkan akibat tabrakan kapal yang dilakukan oleh armadanya serta perilaku tidak etis yang mengikutiinya untuk menakuti korban.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prawiro Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan kepada Kami, bahwa pada pertemuan tanggal 23 Juni 2025, salah satu perwakilan PT Ayu menyatakan bahwa jika Kapolda Kaltim berani menindaklanjuti laporan kasus tabrakan kapal atau memanggil pemilik perusahaan Yudi Gunadi, maka mereka dapat mencopot jabatan Kapolda.

Pernyataan jelas untuk mengintimidasi, meneror Korban Klien Kantor Pengacara Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1 tersebut jelas dapat dianggap merendahkan institusi kepolisian tidak hanya memberikan kesan seolah-olah Kapolda dan institusi kepolisian adalah “bagian terkecil” bagi PT Ayu, tetapi juga dinilai sebagai bentuk teror, intimidasi, dan upaya untuk membuat masyarakat takut mengajukan klaim ganti rugi yang menjadi hak mereka. Korban dalam kasus ini adalah M. Musliadi alias Habib Adi, pemilik kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair yang ditabrak oleh dua kapal milik PT Ayu yaitu TB. Delta Ayu 628 dan Tongkang BG. Kalimantan Persada 01 pada Januari 2025.

Habib Jindan Bahrun menegaskan bahwa Kapolda Kaltim harus mengambil tindakan tegas terhadap para petinggi PTAyu yang mengeluarkan pernyataan provokatif “Kapolda bisa kami copot”. Jika tidak segera menangkap pelaku dan mengusut kasus tuntas, Kapolda Kaltim akan terkesan memiliki hubungan yang tidak jelas dengan perusahaan, bahkan dianggap bahwa PT Ayu memiliki investasi yang cukup tinggi atau telah menjadi “sponsor” menjadikan Kapolda dan membentuk dinamika tidak sehat dalam penegakan hukum.

“Jika Kapolda Kaltim tidak bertindak tegas, akan muncul dugaan gratifikasi atau hubungan yang menguntungkan satu pihak. Hal ini sangat berbahaya karena menciptakan multi tafsir di masyarakat, membikin kesan bahwa institusi kepolisian dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh pihak swasta,” ujar Habib Jindan Baharun dalam konferensi pers yang disiarkan RI 1 TV. Com.

 

“Jangan sampai pihak yang merasa berkuasa sembarangan memberikan ancaman yang tidak bertanggung jawab. Baik itu humas maupun petinggi perusahaan yang mengeluarkan ucapan tersebut, wajib untuk diidentifikasi, disidiki, dan jika terbukti melanggar hukum harus segera ditangkap,” tegas Habib Salim Jindan Baharun dalam konferensi pers khusus, Rabu (29/3/2026).

Sebelumnya, pihak korban telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Delta Ayu dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2025/PN Smr (Pengadilan Negeri Samarinda). Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum perusahaan yang tidak hanya menabrak KM. Berkah Sinta Al-Khair pada Januari 2025, tetapi juga sengaja menunda penyelesaian hingga kapal tidak beroperasional selama hampir satu tahun dengan kerugian pemasukan mencapai Rp13 juta per hari.

Menurutnya, PT Ayu telah melakukan serangkaian perbuatan yang tidak sesuai hukum dan tidak memiliki etika bisnis yang baik. Setelah terjadi tabrakan yang menyebabkan KM. Berkah Sinta Al-Khair rusak parah, perusahaan tersebut sengaja menunda-nunda proses penyelesaian maupun perbaikan kapal, sehingga selama hampir satu tahun kapal tidak dapat beroperasional. Kapal yang menjadi satu-satunya menjadi sumber penghasilan dan penghidupan keluarga dan Pondok Madrasah Islam Al-Khair ini seharusnya menghasilkan pemasukan sebesar Rp13 juta per hari, sehingga kerugian yang ditimbulkan dalam kurun waktu setahun mencapai angka yang sangat fantastik.

“Pihak korban sudah melakukan upaya hukum yang benar melalui jalur yang sah, namun justru mendapat tekanan tidak langsung dengan pernyataan yang menyiratkan kekuasaan di atas hukum. Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1 menegaskan bahwa PT Ayu tidak hanya harus menjawab secara hukum terkait pernyataan intimidasi dan provokatif yang dikeluarkan perwakilannya, tetapi juga harus membayar ganti rugi penuh atas kerugian materiil dan non-materiil yang dialami oleh Habib Adi Pondok Madrasah Islam Al-Khair. Ia juga meminta penegak hukum untuk bekerja secara maksimal dalam mengungkap identitas orang yang memberikan pernyataan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan tidak ada pihak pun yang bisa merasa di atas hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *