PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 EMOSI PELAYANAN KESEHATAN! RSUD BANGIL TOLAK BAYI 3 BULAN GAWAT DARURAT RUJUKAN DARI KLINIK SWASTA

0

PASURUAN Ri1tv. Com– Kejadian yang sangat memalukan dan mencederai rasa kemanusiaan kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sebuah bayi berusia 3 bulan meminta dapat dirujukan kerumah sakit pemerintah bangil, yang dalam kondisi gawat darurat dari Klinik Medikal Kraton – fasilitas kesehatan swasta yang memiliki keterbatasan fasilitas – justru ditolak mentah-mentah untuk diterima dan dirawat, hanya dengan alasan tidak ada ventilator atau peralatan medis.

Hingga saat ini, bayi yang nyawanya sedang bertarung tersebut masih terpaksa bertahan di Klinik Medikal Kraton karena tidak mendapatkan akses ke rumah sakit pemerintah yang seharusnya menjadi penyangga utama pelayanan kesehatan masyarakat.

Habib Jindan Baharun selaku Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1 yang di dampingi langsung Habib Ahmad Al Hamid Kepala Wilayah Perwakilan Majelis Dzikir Prabowo RI-1 Jawa Timur Emosi dan sangat Kecewa atas pelayanan Rumah Sakit Pemerintah bangil Kabupaten Pasuruan, bahkan Mengancam akan Gugat Rumah Sakit umum daerah bangil.

Kami selaku dan sekaligus dari Kantor Pengacara Presiden yang mendapatkan pengaduan masyarakat turun langsung ke lapangan, memantau, dan berupaya keras meminta perhatian khusus serta penanganan skala prioritas, menyatakan keterkejutan dan kemarahan yang luar biasa.

“Saya sangat kecewa, sangat menyedihkan, dan ini memalukan sekali bagi pemerintah daerah. Kami sudah berupaya meminta agar kasus ini diprioritaskan, mengingat ini adalah bayi usia 3 bulan yang kondisi fisiknya sangat rentan, sangat rapuh, dan nyawanya sangat terancam. Tapi apa yang kami dapatkan? Pelayanan yang buruk dan penolakan yang tidak beralasan,” tegas kami dengan nada tegas.

Alasan Penolakan yang Tidak Masuk Akal dan Melanggar Hukum

Diketahui, alasan yang dilontarkan pihak RSUD Bangil antara lain terkait keterbatasan fasilitas, termasuk dugaan tidak tersedianya ventilator yang dibutuhkan, serta alasan bahwa pasien sudah mendapatkan tindakan sementara di klinik perujuk.

 

Kami menegaskan dengan sangat tegas: Alasan-alasan ini TIDAK SAH, TIDAK DAPAT DITERIMA, dan JELAS MELANGGAR HUKUM.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali, aturannya sangat jelas: Pasien Gawat Darurat WAJIB DITERIMA, WAJIB DITANGANI, dan WAJIB DIRAWAT dalam kondisi dan bentuk apa pun. Tidak boleh ada penolakan, tidak boleh ada alasan,” ujar kami.

“Apakah karena rujukannya dari klinik swasta? Itu bukan alasan! Apakah karena kami bilang butuh ventilator? Kalau memang tidak ada, prosedurnya adalah MENERIMA dulu, menstabilkan kondisi, lalu MERUJUK ke tempat yang mampu, bukan menunda nunda atau menolak begitu saja. Rasa tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya ke mana?” tambahnya dengan emosi yang terpendam.

Dasar Hukum yang Tegas dan Tak Bisa Dibantah

Tindakan penolakan yang dilakukan RSUD Bangil jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (1) dan (2):
Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan bagi orang dalam kondisi gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa. Dilarang menolak dengan alasan apa pun, termasuk asal rujukan, ketersediaan alat, atau alasan administrasi.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Pasal 275 ayat (1):
Tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada kasus gawat darurat tanpa syarat.
3. Sanksi Pidana yang Berat (Pasal 190 UU No. 17 Tahun 2023):
Siapa pun yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00. Jika akibatnya menyebabkan kecacatan atau kematian, sanksi dapat ditingkatkan hingga 10 tahun penjara.

Tuntutan Tegas

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kepala Rumah Sakit Bangil, Kepala Dinas Kesehatan, dan pihak berwenang lainnya untuk segera turun tangan, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan bayi tersebut mendapatkan penanganan medis yang layak dan segera.

“Nyawa manusia itu mahal harganya, tidak boleh dipermainkan. Pelayanan kesehatan adalah hak rakyat, bukan hak rumah sakit untuk memilih-milih siapa yang mau ditolong,” pungkasnya. rI1tv. Com bangil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *