HABIB JINDAN BAHARUN DATANGI POLRES PASURUAN, MINTA AGENDA TEMU KAPOLRES AJUKAN PERLINDUNGAN SAKSI KUNCI KASUS DUGAAN MAFIA PAJAK Rp 500 MILIAR

PASURUAN | RI1TV.COM –
Tokoh masyarakat dan pengacara, Habib Jindan Baharun, Sekaligus selaku Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1, Presiden Majelis Dzikir RI-1 dari Jakarta mendatangi Mapolres Pasuruan, Selasa (14/04), dalam rangka silaturahim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi saksi kunci kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak yang merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kedatangan Habib Jindan Baharun Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1 langsung Turun Gunung dari Jakarta ke Pasuruan Melakukan Pendampingan dan Mengawal sendiri saksi Kunci yang sebelum Telah Mengajukan Perlindungan Hukum Kepada Bapak Presiden Prabowo RI-1, yang di kriminalisasi oleh perusahaan pasuruan di Polres Pasuruan untuk menakuti dan membungkam saksi kunci menutupi Kebusukan Perusahaan yang di duga kuat telah melakukan pencucian uang dan pengalapan pajak sekitar 500 miliar,
makanya kali ini kami datang bertujuan untuk meminta waktu atau agenda khusus agar dapat berjumpa langsung dengan Kapolres Pasuruan. Saat kedatangan beliau, Kapolres sedang tidak berada di tempat, namun tim beliau telah diterima dan berdialog dengan Ajudan Kapolres serta Kepala Bagian Humas Polres Pasuruan. Dan sebelum Kami Melanjutkan Semua Ini Mabes Polri, Ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pertemuan resmi dengan Kapolres akan diagendakan dalam waktu yang sangat segera. Setidak tidaknya minggu depan ini.
SESUAI ARAHAN PRESIDEN DAN MENTERI KEUANGAN: PEMBERANTASAN MAFIA PAJAK
Dalam kesempatannya, Habib Jindan Baharun menegaskan bahwa langkah yang diambil ini SEJALAN DAN SESUAI DENGAN PERINTAH TEGAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA serta kebijakan Menteri Keuangan yang sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan dan pemberantasan Mafia Pajak di seluruh pelosok negeri.
“Kami melihat ini sebagai momen yang sangat tepat. Karena Bapak Presiden dan Bapak Menteri Keuangan saja sudah berteriak lantang, memerintahkan agar memberantas habis-habisan praktik Mafia Pajak dan Mafia Perusahaan yang merugikan keuangan negara. Jadi apa yang kami lakukan ini mendukung penuh kebijakan negara,” tegas Habib Jindan.
Beliau menambahkan, pemberantasan kejahatan ekonomi ini bukan sekadar urusan hukum perdata, tapi sudah masuk pada ranah kejahatan terorganisir yang merusak sendi-sendi perekonomian bangsa.
POLRI WAJIB TEGAS: DUKUNG PEMBERANTASAN, LINDUNGI SAKSI
Habib Jindan Baharun juga mengingatkan kembali akan komitmen dan kewajiban Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki arahan jelas untuk turut serta membasmi pencucian uang dan penggelapan pajak. Polri memiliki tugas mulia untuk tidak hanya menindak pelaku, tapi juga melindungi saksi yang berani membuka kebenaran.
“Kami yakin Polres Pasuruan adalah institusi yang taat pada atasan dan taat pada hukum. Kami memohon agar kasus ini ditangani dengan profesional, tidak memihak, dan yang terpenting memberikan rasa aman bagi saksi yang mau bicara jujur,” tambahnya.
MEMINTA PERLINDUNGAN SAKSI KUNCI
Dalam kesempatannya, Habib Jindan Baharun yang bertindak juga sekaligus sebagai Kuasa Hukum Penasehat Hukum dan Spritual Saksi Kunci meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar segera menghentikan laporan kriminalisasi perusahaan terhadap saksi kunci dan meminta memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap kliennya yang berperan sebagai saksi kunci.
Padahal diketahui, saksi kunci tersebut justru telah dilaporkan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan Pasuruan ke Polres Pasuruan dengan dalil dugaan membangun seolah olah saksi kunci telah melakukan Tindak Pidana TipuGelap telah menggunakan uang perusaahan, sementara terungkap fakta hukum, pada saat BAP setiap pembayaran pajak melalui rekining saksi kunci perusahaan selalu melebihkan untuk sengaja mengunci saksi kunci membungkam dan sebagai bahan untuk di kasuskan sebagaimana menjadi bahan laporan polisi saat ini. sungguh mafia perusahaan yang luar biasa telah membangun konstruksi hukum sedimikian rupa jauh jauh hari, ujar habib Jindan Baharun yang Juga Seorang Sarjana Teknik Sarjana Hukum menyampaikan dengan tegas dan menyedihkan.
“Kami datang ke sini sekaligus untuk meminta Perlindungan Hukum. Karena yang bersangkutan yang dilaporkan di Polres Pasuruan adalah saksi kunci yang mengetahui seluruh alur dugaan kuat kejahatan ini, justru dia yang duluan dilaporkan. Ini tidak adil,” ini perusahaan benar benar Mafia, tegas Habib Jindan Baharun.
TERUNGKAP SKEMA SISTEMATIS DAN TERSTRUKTUR
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara (BP) yang didampingi langsung oleh Habib Jindan, terlihat sangat jelas bukti-bukti bahwa pihak Pelapor atau pelaku yang diduga sebagai Mafia Pajak dan Mafia Perusahaan telah melakukan kejahatan secara rapi, sistematis, dan terstruktur.
Nilai kerugian negara dari praktik penggelapan pajak dan aliran dana yang tidak wajar ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 MILIAR.
“Dari berkas yang digelar langsung bersama penyidik polres Pasuruan, sangat jelas terlihat mereka para Petinggi Perusahaan telah melakukan penggelapan pajak dan pencucian uang dengan sistem yang sangat rapi, dibangun jauh-jauh hari,” ungkapnya.

SKEMA “UANG BUNGKAM” YANG DIRANCANG JAUH JAUH HARI
Yang menjadi sorotan tajam adalah strategi yang dilakukan perusahaan tersebut untuk mengamankan rahasia mereka.
Terbukti secara hukum, perusahaan tersebut telah merancang skema sejak awal, yaitu dengan cara memberikan pembayaran yang selalu kelebihan nominal setiap kali pembayaran pajak dilakukan oleh saksi kunci.
Padahal, saksi kunci tersebut bekerja dengan beban tugas yang luar biasa berat, memegang lebih dari 3 hingga 4 posisi jabatan sekaligus dengan gaji yang tidak sebanding.
“Ini bukan sekadar kelebihan bayar, untuk tambahan gaji, tapi ini adalah skema yang disengaja. Itu adalah UANG BUNGKAM. Dibangun jauh-jauh hari sebagai antisipasi kalau-kalau ada kebocoran data atau rahasia perusahaan terbongkar, maka saksi bisa dijerat dengan tuduhan itu,” jelas Habib Jindan.
Menurutnya, hal ini membuktikan adanya itikad buruk dan rekayasa yang sudah disiapkan bertahun-tahun lamanya hanya untuk menjegal orang yang mengetahui kebusukan mereka.
Oleh karena itu, Habib Jindan mendesak agar memanggil dan memeriksa Para Petinggi Perusahaan dan agar Polres Pasuruan dapat melihat kasus ini secara jernih, tidak terjebak pada rekayasa administrasi, dan segera memberikan perlindungan bagi saksi yang berani membuka kebenaran sesuai arahan Presiden dan Kapolri, sebelum kasus ini harus melibatkan Mabes Polri.
(Tim Liputan RI1tv. Com Pasuruan)

