Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Bisnis » OKNUM DISHUB PANCORAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, DEPOT TAKSI & PANGKALAN NGECAS GREEN SM TERPAKSA BAYAR — KEMBALI TERJADI HARI INI, SOPIR PROTES KERAS

OKNUM DISHUB PANCORAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, DEPOT TAKSI & PANGKALAN NGECAS GREEN SM TERPAKSA BAYAR — KEMBALI TERJADI HARI INI, SOPIR PROTES KERAS

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 361
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta Selatan, 11 Mei 2026 – Praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kembali terjadi dan kian meresahkan. Setelah sebelumnya terungkap kasus pungli berjangka rutin kepada pengelola depot taksi dan pangkalan pengisian daya Green SM di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, hari ini kejadian serupa kembali berulang, namun kali ini menyasar langsung para sopir taksi online yang sedang mengantre untuk mengisi daya kendaraan.

Para sopir dituduh sembarangan melakukan parkir liar, diancam kendaraannya akan diderek, ban dikempeskan, atau kendaraan disita, padahal mereka sedang berhenti dan mengantre hanya untuk keperluan pengisian daya agar bisa kembali beroperasi mencari nafkah. Di akhir ancaman tersebut, para oknum meminta sejumlah uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 sebagai syarat agar tidak ditindak.

Salah satu sopir taksi online yang menjadi saksi sekaligus korban, Diki, yang kebetulan pernah keja lama ikut menjadi asisten Pengacara Presiden Majelis Dzikir Praboeo RI-1 menyampaikan protes keras dan kekecewaannya. Berikut pernyataan lengkapnya:

“Saya dan teman-teman sopir keberatan sekali dengan perlakuan ini. Kami berhenti dan mengantre di sana itu bukan mau parkir liar, bukan mau berhenti lama atau meninggalkan kendaraan. Kami hanya antre mau mengecas kendaraan, itu kebutuhan pokok supaya kami bisa jalan lagi dan cari makan. Kalau memang posisi kami dianggap mengganggu arus lalu lintas, kami pasti mau bergeser, kami mau mengalah. Tapi yang terjadi bukan begitu, langsung dituduh salah, langsung diancam mau digeret, mau dikempeskan ban, mau disita. Rasanya penegakan hukum ini berlebihan sekali, seolah-olah kami rakyat kecil ini musuh negara.

Dan parahnya, ujung-ujungnya semua ancaman itu cuma kedok saja. Tujuannya cuma satu: minta uang. Minta Rp20.000 sampai Rp50.000, kalau bayar baru dibiarkan aman. Ini namanya pemerasan, bukan penertiban. Ini sangat menyedihkan dan merugikan kami yang sudah bekerja keras. Kami minta kasus ini diusut tuntas, oknum-oknum pelakunya harus ditindak tegas dan diproses hukum seberat-beratnya. Kasian teman teman sopir taksi yang berjuang untuk hidupan anak istri. Sementara ini orang dinas jelas mendapat gaji bulanan dan sebagainya. Sungguh ini tidak adil dan berlebihan, ujar diki pada awak media ri1tv.comjakarta kebetulan ada dilokasi.

Kami juga kecewa berat dengan Dinas Perhubungan dan pemerintah. Seharusnya diberikan solusi yang cerdas dan adil, bukan cuma pandai menegakkan aturan semata. Ingat, hukum itu sejatinya dibuat untuk masyarakat, untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan untuk menindas atau dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. Jangan biarkan kami terus diperas dan diperlakukan tidak adil seperti ini.”

Sebelumnya, terungkap bahwa praktik serupa sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Para pengelola depot taksi dan pangkalan pengisian daya Green SM di sepanjang Jalan Warung Buncit Raya hingga kawasan Mampang Prapatan dipaksa menyetor uang rutin setiap bulan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per lokasi, dengan alasan “biaya keamanan dan kelancaran”, tanpa ada dasar aturan resmi, tanpa karcis, dan uangnya tidak masuk ke kas daerah. Modus ini dinilai terstruktur, ada koordinator lapangan hingga ke tingkatan atas. Padahal aturan pemungutan resmi sudah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, dan segala pungutan di luar itu adalah tindakan ilegal.

Menanggapi kasus yang mulai menyebar luas, Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, menyatakan belum menerima laporan resmi namun berjanji akan segera menurunkan tim investigasi. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungli, dan pelaku akan dikenakan sanksi mulai dari pemindahan tugas, hukuman disiplin, hingga diproses pidana. Pihaknya juga mengimbau warga berani melapor lewat aplikasi JAKI atau saluran pengaduan resmi.

Namun bagi para sopir dan pengelola usaha, janji penindakan saja belum cukup. Mereka menuntut adanya fasilitas yang memadai, pengaturan lokasi antrean pengecasan yang jelas, dan kepastian hukum agar mereka bisa bekerja tenang tanpa terus-menerus menjadi sasaran pemerasan oknum nakal.

⚖️ ANALISIS HUKUM

Analisa Hukum Kantor Pengacara Presiden Majelis Dzikir RI-1 disaat di konfirmasi via online menyampaikan kepada pa diki dan rekan- rekan sopir taksi  yang menjadi korban, sebagai berikut;

1. Berhenti / Mengantre Mengecas BUKAN Parkir Liar
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, definisi parkir adalah berhenti dalam waktu lama, ditinggalkan pengemudi, atau berhenti di tempat terlarang serta mengganggu ketertiban. Sedangkan berhenti atau antre sebentar untuk keperluan operasional kendaraan seperti mengisi daya bukan termasuk pelanggaran. Tuduhan parkir liar yang dilontarkan tanpa melihat konteks adalah penafsiran aturan yang salah, keliru, dan tidak memiliki dasar hukum. Jika dianggap mengganggu, langkah yang benar adalah mengatur dan mengarahkan, bukan langsung menindak atau mengancam.
2. Meminta Uang dengan Ancaman = TINDAK PIDANA PEMERASAN & PUNGLI
Perbuatan meminta uang Rp20.000 – Rp50.000 dengan ancaman menderek, mengempeskan ban, atau menyita kendaraan, masuk dalam pasal Pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang diancam penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, ini juga merupakan tindak pidana pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam lingkup UU Tindak Pidana Korupsi, karena dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi negara demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan wajib diproses pidana.
3. Tindakan Merusak Kendaraan / Mengempeskan Ban ADALAH TINDAKAN ILEGAL
Tidak ada peraturan apa pun yang memberi wewenang kepada petugas atau siapa pun untuk merusak, mengubah, atau mengganggu kondisi kendaraan warga. Tindakan mengempeskan ban, merusak, atau menyita sewenang-wenang merupakan perbuatan melawan hukum dan perusakan barang, yang bisa dituntut ganti rugi dan pidana.
4. Kewajiban Pemerintah: Mengatur + Menyediakan Fasilitas, Bukan Hanya Menindak
Prinsip utama pelayanan publik dan hukum administrasi negara mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana, mengatur ketertiban, DAN melindungi hak warga. Menindak warga tanpa memberikan lokasi khusus, aturan main yang jelas, atau fasilitas penunjang, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang tidak berkeadilan. Hukum bertujuan untuk kesejahteraan rakyat; jika penerapannya justru menyusahkan dan memeras rakyat, maka pelaksanaannya telah menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri.
5. Pemungutan Uang Ilegal kepada Pengelola Usaha Juga Kejahatan Terstruktur
Pemungutan rutin Rp300.000 – Rp500.000 per bulan tanpa dasar aturan dan bukti setor, merupakan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur, berencana, dan berkelompok. Ini bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

📢 KRITIK TEGAS DAN SERUAN DARI DIKI

“Kami kecewa dan sakit hati. Kenapa aturan dan hukum selalu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas? Kami sopir taksi online cuma mau bekerja jujur, cari nafkah halal, tapi malah dipersulit, dituduh, diancam, lalu diperas uangnya.

Kalau memang ada kekurangan atau kami dianggap mengganggu jalan, cukup diatur, cukup diberi arahan. Kami pasti mau mengalah dan bergeser. Tapi jangan jadikan aturan ini sebagai tameng untuk pemerasan. Jangan jadikan kami rakyat kecil ini sapi perah oknum nakal.

Kami minta Dinas Perhubungan berubah sikap. Berikan solusi nyata: tentukan lokasi aman untuk antre mengecas, buat aturan yang jelas dan adil. Jangan cuma pandai menindak tapi tidak punya solusi. Dan kami minta tegas: usut tuntas kasus ini dari atas sampai bawah. Tangkap dan proses hukum oknum yang sudah memeras kami berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun ini. Jangan biarkan hukum hanya menjadi alat penindasan, tapi kembalikan hukum pada tempatnya: untuk melindungi dan menyejahterakan kami rakyat.”

(Laporan Khusus: Tim Investigasi Ri1TV.comjakarta)

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less