Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Bisnis » OKNUM DISHUB PANCORAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, DEPOT TAKSI & PANGKALAN NGECAS GREEN SM TERPAKSA BAYAR — KEMBALI TERJADI HARI INI, SOPIR PROTES KERAS

OKNUM DISHUB PANCORAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, DEPOT TAKSI & PANGKALAN NGECAS GREEN SM TERPAKSA BAYAR — KEMBALI TERJADI HARI INI, SOPIR PROTES KERAS

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 496
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta Selatan, 11 Mei 2026 – Praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kembali terjadi dan kian meresahkan. Setelah sebelumnya terungkap kasus pungli berjangka rutin kepada pengelola depot taksi dan pangkalan pengisian daya Green SM di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, hari ini kejadian serupa kembali berulang, namun kali ini menyasar langsung para sopir taksi online yang sedang mengantre untuk mengisi daya kendaraan.

Para sopir dituduh sembarangan melakukan parkir liar, diancam kendaraannya akan diderek, ban dikempeskan, atau kendaraan disita, padahal mereka sedang berhenti dan mengantre hanya untuk keperluan pengisian daya agar bisa kembali beroperasi mencari nafkah. Di akhir ancaman tersebut, para oknum meminta sejumlah uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 sebagai syarat agar tidak ditindak.

Salah satu sopir taksi online yang menjadi saksi sekaligus korban, Diki, yang kebetulan pernah keja lama ikut menjadi asisten Pengacara Presiden Majelis Dzikir Praboeo RI-1 menyampaikan protes keras dan kekecewaannya. Berikut pernyataan lengkapnya:

“Saya dan teman-teman sopir keberatan sekali dengan perlakuan ini. Kami berhenti dan mengantre di sana itu bukan mau parkir liar, bukan mau berhenti lama atau meninggalkan kendaraan. Kami hanya antre mau mengecas kendaraan, itu kebutuhan pokok supaya kami bisa jalan lagi dan cari makan. Kalau memang posisi kami dianggap mengganggu arus lalu lintas, kami pasti mau bergeser, kami mau mengalah. Tapi yang terjadi bukan begitu, langsung dituduh salah, langsung diancam mau digeret, mau dikempeskan ban, mau disita. Rasanya penegakan hukum ini berlebihan sekali, seolah-olah kami rakyat kecil ini musuh negara.

Dan parahnya, ujung-ujungnya semua ancaman itu cuma kedok saja. Tujuannya cuma satu: minta uang. Minta Rp20.000 sampai Rp50.000, kalau bayar baru dibiarkan aman. Ini namanya pemerasan, bukan penertiban. Ini sangat menyedihkan dan merugikan kami yang sudah bekerja keras. Kami minta kasus ini diusut tuntas, oknum-oknum pelakunya harus ditindak tegas dan diproses hukum seberat-beratnya. Kasian teman teman sopir taksi yang berjuang untuk hidupan anak istri. Sementara ini orang dinas jelas mendapat gaji bulanan dan sebagainya. Sungguh ini tidak adil dan berlebihan, ujar diki pada awak media ri1tv.comjakarta kebetulan ada dilokasi.

Kami juga kecewa berat dengan Dinas Perhubungan dan pemerintah. Seharusnya diberikan solusi yang cerdas dan adil, bukan cuma pandai menegakkan aturan semata. Ingat, hukum itu sejatinya dibuat untuk masyarakat, untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan untuk menindas atau dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. Jangan biarkan kami terus diperas dan diperlakukan tidak adil seperti ini.”

Sebelumnya, terungkap bahwa praktik serupa sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Para pengelola depot taksi dan pangkalan pengisian daya Green SM di sepanjang Jalan Warung Buncit Raya hingga kawasan Mampang Prapatan dipaksa menyetor uang rutin setiap bulan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per lokasi, dengan alasan “biaya keamanan dan kelancaran”, tanpa ada dasar aturan resmi, tanpa karcis, dan uangnya tidak masuk ke kas daerah. Modus ini dinilai terstruktur, ada koordinator lapangan hingga ke tingkatan atas. Padahal aturan pemungutan resmi sudah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, dan segala pungutan di luar itu adalah tindakan ilegal.

Menanggapi kasus yang mulai menyebar luas, Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, menyatakan belum menerima laporan resmi namun berjanji akan segera menurunkan tim investigasi. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungli, dan pelaku akan dikenakan sanksi mulai dari pemindahan tugas, hukuman disiplin, hingga diproses pidana. Pihaknya juga mengimbau warga berani melapor lewat aplikasi JAKI atau saluran pengaduan resmi.

Namun bagi para sopir dan pengelola usaha, janji penindakan saja belum cukup. Mereka menuntut adanya fasilitas yang memadai, pengaturan lokasi antrean pengecasan yang jelas, dan kepastian hukum agar mereka bisa bekerja tenang tanpa terus-menerus menjadi sasaran pemerasan oknum nakal.

⚖️ ANALISIS HUKUM

Analisa Hukum Kantor Pengacara Presiden Majelis Dzikir RI-1 disaat di konfirmasi via online menyampaikan kepada pa diki dan rekan- rekan sopir taksi  yang menjadi korban, sebagai berikut;

1. Berhenti / Mengantre Mengecas BUKAN Parkir Liar
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, definisi parkir adalah berhenti dalam waktu lama, ditinggalkan pengemudi, atau berhenti di tempat terlarang serta mengganggu ketertiban. Sedangkan berhenti atau antre sebentar untuk keperluan operasional kendaraan seperti mengisi daya bukan termasuk pelanggaran. Tuduhan parkir liar yang dilontarkan tanpa melihat konteks adalah penafsiran aturan yang salah, keliru, dan tidak memiliki dasar hukum. Jika dianggap mengganggu, langkah yang benar adalah mengatur dan mengarahkan, bukan langsung menindak atau mengancam.
2. Meminta Uang dengan Ancaman = TINDAK PIDANA PEMERASAN & PUNGLI
Perbuatan meminta uang Rp20.000 – Rp50.000 dengan ancaman menderek, mengempeskan ban, atau menyita kendaraan, masuk dalam pasal Pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang diancam penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, ini juga merupakan tindak pidana pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam lingkup UU Tindak Pidana Korupsi, karena dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi negara demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan wajib diproses pidana.
3. Tindakan Merusak Kendaraan / Mengempeskan Ban ADALAH TINDAKAN ILEGAL
Tidak ada peraturan apa pun yang memberi wewenang kepada petugas atau siapa pun untuk merusak, mengubah, atau mengganggu kondisi kendaraan warga. Tindakan mengempeskan ban, merusak, atau menyita sewenang-wenang merupakan perbuatan melawan hukum dan perusakan barang, yang bisa dituntut ganti rugi dan pidana.
4. Kewajiban Pemerintah: Mengatur + Menyediakan Fasilitas, Bukan Hanya Menindak
Prinsip utama pelayanan publik dan hukum administrasi negara mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana, mengatur ketertiban, DAN melindungi hak warga. Menindak warga tanpa memberikan lokasi khusus, aturan main yang jelas, atau fasilitas penunjang, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang tidak berkeadilan. Hukum bertujuan untuk kesejahteraan rakyat; jika penerapannya justru menyusahkan dan memeras rakyat, maka pelaksanaannya telah menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri.
5. Pemungutan Uang Ilegal kepada Pengelola Usaha Juga Kejahatan Terstruktur
Pemungutan rutin Rp300.000 – Rp500.000 per bulan tanpa dasar aturan dan bukti setor, merupakan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur, berencana, dan berkelompok. Ini bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

📢 KRITIK TEGAS DAN SERUAN DARI DIKI

“Kami kecewa dan sakit hati. Kenapa aturan dan hukum selalu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas? Kami sopir taksi online cuma mau bekerja jujur, cari nafkah halal, tapi malah dipersulit, dituduh, diancam, lalu diperas uangnya.

Kalau memang ada kekurangan atau kami dianggap mengganggu jalan, cukup diatur, cukup diberi arahan. Kami pasti mau mengalah dan bergeser. Tapi jangan jadikan aturan ini sebagai tameng untuk pemerasan. Jangan jadikan kami rakyat kecil ini sapi perah oknum nakal.

Kami minta Dinas Perhubungan berubah sikap. Berikan solusi nyata: tentukan lokasi aman untuk antre mengecas, buat aturan yang jelas dan adil. Jangan cuma pandai menindak tapi tidak punya solusi. Dan kami minta tegas: usut tuntas kasus ini dari atas sampai bawah. Tangkap dan proses hukum oknum yang sudah memeras kami berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun ini. Jangan biarkan hukum hanya menjadi alat penindasan, tapi kembalikan hukum pada tempatnya: untuk melindungi dan menyejahterakan kami rakyat.”

(Laporan Khusus: Tim Investigasi Ri1TV.comjakarta)

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PRESIDEN PRABOWO PERKUAT KERJA SAMA DENGAN JEPANG, INVESTASI 23 MILYAR DOLAR AS DISEPAKATI

    PRESIDEN PRABOWO PERKUAT KERJA SAMA DENGAN JEPANG, INVESTASI 23 MILYAR DOLAR AS DISEPAKATI

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    RI1TV DOT COM – Tokyo – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan penting ke Jepang dan bertemu langsung dengan Kaisar Naruhito di Tokyo pada hari Senin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral yang telah lama terjalin antara kedua negara. Dalam ajang Forum Bisnis Indonesia-Jepang yang menyusul pertemuan dengan Kaisar Naruhito, kedua belah pihak […]

  • Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

    Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

  • Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras: Kejahatan yang Memalukan Bangsa

    Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras: Kejahatan yang Memalukan Bangsa

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI 1 TV – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya. Perintah ini disampaikan setelah insiden […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions
    War

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 574
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Mahfud MD Dorong Kejaksaan Agung Usut Tuntas Keterlibatan Budi Arie Setiadi Dalam Kasus Judol

    Mahfud MD Dorong Kejaksaan Agung Usut Tuntas Keterlibatan Budi Arie Setiadi Dalam Kasus Judol

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sahabat RI1tv.com, keharmonisan sesama Menteri di suatu era kepemimpinan tidak menjadi jaminan kehamonisan itu berlanjut usai mereka tidak lagi Bersama. Lihat saja bagaimana Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang saat ini terus mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri […]

  • Keinginan besar rakyat Yahukimo Timur untuk menjadi daeraeh otonom sendiri

    Keinginan besar rakyat Yahukimo Timur untuk menjadi daeraeh otonom sendiri

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keinginan besar rakyat Yahukimo Timur untuk menjadi daeraeh otonom sendiri sepertinya akan menuai hasil baik, meskipun sebagian rakyat di daerah itu menolak namun sebagian besar lainnya memberi dukungan yang maksimal. Perjuangan Panjang rakyat di Yahukimo Timur untuk melepaskan diri dari Kabupaten induk sepertinya makin mendapat respon baik dari pemerintah. Kabar menariknya adalah meskipun […]

expand_less