Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Bisnis » KETUA PUSAT PENGACARA PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1: OKNUM DISHUB DAN PIHAK SENGAJA MENYUAP SAMA-SAMA DAPAT DI PENJARA, PERINGATAN KERAS DAN ANALISIS HUKUMNYA

KETUA PUSAT PENGACARA PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1: OKNUM DISHUB DAN PIHAK SENGAJA MENYUAP SAMA-SAMA DAPAT DI PENJARA, PERINGATAN KERAS DAN ANALISIS HUKUMNYA

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta RI1TV.COM, 12 Mei 2026 – Kasus praktik pungutan liar dan persekongkolan yang melibatkan oknum Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama koordinator serta pihak pengelola dan sopir yang sengaja memberi uang sogokan/uang damai di kawasan Warung Buncit, kini mendapat sorotan tegas dan analisis hukum lengkap dari tokoh hukum dan tokoh masyarakat yang ikut prihatin dan sedih mendapat kabar para sopir taksi di tindas, Sehingga pemberitaan ri1tv.com pun diancam dan minta dihapus, bukan berterimakasih, malah ada oknum sopir taksi bela oknum dishub sampe mengancam sesama sopir taksi.

Habib Salim Jindan Baharun, selaku Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI 1 sekaligus Ketua Pusat Pengacara Presiden sebagai tokoh Agama dan Hukum, memberikan keterangan resmi, uraian hukum mendalam, serta peringatan keras terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat, baik aparat negara maupun warga yang bersekongkol melakukan kejahatan ini. Ia menegaskan, hukum berlaku sama, siapa pun yang bersalah pasti diproses, tidak ada yang kebal hukum, dan kedudukan hukum setiap pihak sudah jelas pembedannya.

“Ada dua kelompok pelaku utama di kasus ini, posisi dan pasal hukumnya berbeda, tapi sama-sama masuk ranah pidana, sama-sama terancam penjara dan denda berat. Pertama: oknum petugas Dishub yang terbukti melakukan pungutan liar, pemerasan, meminta uang mulai Rp20.000–Rp50.000 per hari ke sopir, hingga pungutan rutin Rp300.000–Rp500.000 setiap bulan ke pengelola pangkalan dan tempat pengecasan Green SM. Perbuatan ini kejahatan berat, terstruktur, berlangsung lebih dari setahun, dan jelas penyalahgunaan jabatan,” jelas Habib Salim Jindan Baharun.

Menurut analisis hukumnya, oknum Dishub tersebut dijerat sekaligus 3 pasal hukum utama:
✅ Pasal 12 Huruf E UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) → Pegawai negeri memungut uang bukan haknya, memaksa, menyalahgunakan wewenang. Ancaman: Penjara 4 – 20 tahun, denda Rp200 Juta – Rp1 Miliar, dicabut hak jabatan seumur hidup. Karena dilakukan berulang dan terorganisir, hukuman maksimal pasti dijatuhkan.
✅ Pasal 368 KUHP – Pemerasan → Meminta uang dengan ancaman kendaraan disita, diderek, ban dikempeskan, diusir atau ditindak sewenang-wenang. Ancaman: Penjara paling lama 9 tahun.
✅ Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Jabatan → Menggunakan kekuasaan untuk merugikan orang lain demi keuntungan pribadi. Ancaman: Penjara maksimal 7 tahun.

“Artinya: petugas yang berbuat begini, minimal 4 tahun di penjara, bisa sampai 20 tahun, namanya dicatat jadi penjahat korupsi seumur hidup, tidak bisa lagi jadi pegawai negeri. Itu akibat hukum yang pasti,” tegasnya.

Lebih penting lagi, Habib Salim Jindan Baharun meluruskan batasan hukum tegas mengenai koordinator sopir, pengelola, maupun pihak yang sengaja mengumpulkan uang, mengatur setoran, dan berniat jelas memberi uang sogokan/uang damai/uang tenang. Ini berbeda sama sekali dengan sopir seperti Pak Diki dan teman-temannya yang memberi uang karena dipaksa, diancam, takut rugi usaha atau dirugikan — mereka adalah KORBAN, aman dari jeratan hukum, dilindungi negara, jadi saksi utama.

Sedangkan kelompok koordinator dan pihak yang SENGAJA, BERNIAT, MENGELOLA, MENGANTARKAN UANG supaya aman, bebas aturan, dapat perlakukan istimewa, atau menjalin kerjasama kriminal dengan oknum dishub bahkan mengancam sesama sopir taksi: MEREKA ADALAH PELAKU KEJAHATAN, SAMA BERATNYA DENGAN OKNUM DISHUB.

“Mereka masuk kategori penyuapan dan bersekongkol, dijerat pasal:
✅ Pasal 12B UU Tipikor – Pemberian Suap → Sengaja memberi uang ke pejabat negara agar mendapat keuntungan/keistimewaan. Ancaman: Penjara 1 – 5 tahun, denda Rp50 Juta – Rp250 Juta.
✅ Pasal 55 KUHP – Peserta Kejahatan → Mengatur, kumpulkan uang, antar uang = dianggap pelaku utama, hukuman sama persis.
✅ Pasal 123 KUHP – Bersekongkol / Penyelenggara → Karena sudah ada aturan, jadwal, pembagian tugas = kejahatan terorganisir, hukuman ditambah berat.
✅ Kalau sampai ada yang memaksa atau menekan sopir lain wajib ikut bayar → tambah Pasal 385 KUHP Pemerasan, ancaman penjara sampai 6 tahun lagi.

Ringkasnya: Koordinator & pemberi suap sengaja → Penjara 1–5 tahun + denda besar. Sama-sama masuk penjara, tidak ada bedanya penjahat di dalam maupun di luar instansi.

Habib Salim Jindan Baharun lalu menyampaikan PERINGATAN KERAS SEBAGAI SOMASI TERBUKA, sekaligus mengutip pesan luhur nilai agama dan kebenaran:

“Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Dan Allah SWT tidak akan membinasakan suatu kaum, bilamana telah datang suatu Peringatan. Yang Jelas kita Negara Hukum jangan sok jagoan.

Peringatan ini ditujukan tegas kepada: Seluruh oknum Dishub terlibat, pimpinan yang mengawasi, para koordinator, pengelola, maupun pihak yang sengaja terlibat pemberian uang damai, seperti koordinatir taksi yang sampe mengancam dan minta berita ri1tv.com tentang pungutan liar dihapus. Ia meminta segera hentikan perbuatan, kembalikan seluruh uang hasil pungutan, dan bertobat selagi belum diproses hukum. Dan hentikan semua praktek tidak benar tersebut.

“Hukum itu tajam ke atas dan ke bawah, adil dan tegas. Yang memeras salah, yang sengaja memberi suap juga salah dan dipidana. Hanya yang memberi karena paksaan dan ancaman barulah korban, berhak menuntut keadilan. Jangan merasa aman, jangan berpikir bisa selamanya berbuat begini. Peringatan ini sudah saya sampaikan secara resmi, terbuka dan jelas berlandaskan undang-undang negara. Siapa pun tetap melanjutkan, siap-siap masuk penjara,” pungkas Habib Salim Jindan Baharun.

Pihak Pusat Pengacara Presiden dan Majelis Dzikir Prabowo RI 1 juga menyatakan siap mendampingi korban Pa Diki dan Kawan kawan sopir Taksi yang menjadi korban Oknum Dishub, dan Koordinator Sopir taksi yang diduga kuat turut menjadi bagian oknum didhub, Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas bila di perlu, dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu kalau memang oknum dishub dan oknum sopir taksi tersebut tidak segera tobat, Kami akan segera ajukan Dakwah penyelidikan, penangkapan dan penjara buat mereka, ujar Habib Jindan Baharun dengan tegas kepada ri1tv.comjakarta.

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less