Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Daerah » PT Cowell Development Tbk & PT Karya Agung Putra Indonesia (PT. KAPI) Diduga Langgar Hukum, Lahan Warga dan Lahan Fasus Fasum Dijadikan Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit

PT Cowell Development Tbk & PT Karya Agung Putra Indonesia (PT. KAPI) Diduga Langgar Hukum, Lahan Warga dan Lahan Fasus Fasum Dijadikan Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 370
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BALIKPAPAN – Nasib ratusan konsumen warga Perumahan Borneo Paradiso di Balikpapan, Kalimantan Timur, kini berada di ambang ketidakpastian hukum yang serius. Hal ini terungkap setelah terkuaknya fakta terkait pengelolaan lahan Kawasan Perumahan, yaitu PT. COWELL DEVELOPMENT Tbk selaku pengembang utama dan PT KARYA AGUNG PUTRA INDONESIA (PT. KAPI) sebagai entitas terkait. Kedua perusahaan tersebut diketahui menjadikan 13 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai jaminan utang atas fasilitas kredit senilai hampir Rp2 triliun dari Bank QNB, dengan pemegang hak jaminan piutang (Cessie) yang tercatat atas nama PT EURO TANADA.

Dari total sertifikat yang digadaikan, sebanyak 6 SHGB ternyata berstatus LAHAN FASILITAS UMUM (FASUM) DAN FASILITAS SOSIAL (FASUS) — kawasan yang secara ketat diatur hukum tidak boleh dialihkan haknya maupun dijadikan jaminan utang. Kondisi menjadi jauh lebih fatal karena salah satu dari 13 SHGB tersebut mencakup sekitar 50 bangunan properti yang telah dibeli dan dilunasi sepenuhnya oleh Konsumen warga perumahan Borneo Paradiso dengan itikad baik. Selain itu, tercatat sekitar 100 konsumen lainnya masih dalam tahap pembayaran kredit atau telah melunasi uang muka (DP), namun hingga kini belum mendapatkan kepastian atas status hak miliknya.

Pihak pengembang terbukti lalai memenuhi kewajiban hukumnya : belum menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), belum melakukan pemecahan sertifikat hak atas tanah, serta belum memproses peralihan maupun peningkatan alas hak atas nama masing-masing konsumen. Masalah memuncak ketika pengembang PT. Cowell Development Tbk  tersebut dinyatakan pailit dan 13 SHGB saat ini bahkan sudah masuk didalam Rencana Hak Sita Tanggungan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 15/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Bpp dan Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Konstatering Nomor 488/PAN.PN.W18-U2/HK2.4/VII/2025 sehingga nasib kepemilikan sepenuhnya Properti rumah warga makin terancam hilang sepenuhnya.

Ketua Rumah Aspirasi dan Perlindungan Konsumen Bapak Mulila. A,md serta didampingi oleh MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 , Ketua RT 60 Borneo Paradiso beserta seluruh pengurus RT dan seluruh warga terkait telah menyampaikan surat resmi kepada pihak pengembang dan Entitasnya. Permintaan tersebut sangat beralasan dan tidak memberatkan agar pengembang dan atau Entitasnya bersedia menandatangani AJB bersama para konsumen, dengan seluruh biaya proses ditanggung sendiri oleh warga. Warga hanya meminta itikad baik dari pengembang dan Entitas nya untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang telah mereka bayar secara sah. Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada Itikad dan Tanggapan Balik dari Pengembang ataupun Entitasnya.

Presiden MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 , ADV. HABIB SALIM JINDAN, ST. SH mengingatkan kepada Pengembang dan Entitasnya untuk segera dapat Berbuat baik memenuhi kewajiban dan keinginan Konsumen Warga Borneo Paradiso Balikpapan, jangan sampai Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Murka dan Menurunkan Bala dan Azab nya yang Pedih untuk Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam Persoalan ini.

Dan Allah tidak membinasakan sesuatu kaum, kelompok melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang telah memberi peringatan”.  (Qs. Asy-Syu’ara, 206;208);

DASAR HUKUM PELANGGARAN

Pendamping hukum menegaskan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan mengandung indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta unsur tindak pidana, dengan landasan aturan sebagai berikut:

– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Melarang pengalihan atau pembebanan hak atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah ditetapkan rencana tata ruangnya.

– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, yang mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur, bertanggung jawab, dan tidak memperjualbelikan barang yang telah disepakati menjadi milik konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan.

– UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Menetapkan bahwa benda yang dijadikan jaminan harus benar-benar milik pemberi jaminan dan tidak sedang disengketakan atau sudah diserahkan haknya kepada pihak ketiga.

– KUHP Pasal 378 dan 385: Ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menipu orang lain atau memakai nama palsu, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pembebanan jaminan oleh PT Cowell Development Tbk & PT Karya Agung Putra Indonesia (PT. KAPI) atas tanah yang sudah dijual serta lahan fasum/fasus juga menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Bank QNB selaku pemberi kredit

Warga Masyarakat Perumahan Borneo Paradiso berharap Para Pihak baik dari pengembang maupun Entitas nya dalam hal ini PT. KARYA AGUNG PUTRA INDONESIA (PT. KAPI) dapat segera melakuan AJB terhadap Konsumen Warga Masyarakat Borneo Paradiso , bersama Rumah Aspirasi dan Perlindungan Konsumen LF MDRI-1 Ujar Bapak Mulila. A,md

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Warga berharap permintaan mereka segera dipenuhi agar kesempurnaan hak milik atas rumah dan tanah yang telah mereka tempati dapat terjamin secara hukum.

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • EKSKLUSIF: BENNY K HARMAN MURKA! TUNJUK MUKA JAKSA: INI DZALIM! INI CARA KERJA SILUMAN! Play Button

    EKSKLUSIF: BENNY K HARMAN MURKA! TUNJUK MUKA JAKSA: INI DZALIM! INI CARA KERJA SILUMAN!

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI1TV.com – Suasana rapat Komisi III DPR RI memanas bak bara api. Anggota Komisi III, Benny K Harman, tak kuasa menahan amarah saat membahas penanganan kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Dengan nada tinggi dan wajah memerah, Benny beberapa kali menunjuk langsung ke arah perwakilan jaksa yang hadir. “INI […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • KETUA PUSAT PENGACARA PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1: OKNUM DISHUB DAN PIHAK SENGAJA MENYUAP SAMA-SAMA DAPAT DI PENJARA, PERINGATAN KERAS DAN ANALISIS HUKUMNYA

    KETUA PUSAT PENGACARA PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1: OKNUM DISHUB DAN PIHAK SENGAJA MENYUAP SAMA-SAMA DAPAT DI PENJARA, PERINGATAN KERAS DAN ANALISIS HUKUMNYA

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta RI1TV.COM, 12 Mei 2026 – Kasus praktik pungutan liar dan persekongkolan yang melibatkan oknum Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama koordinator serta pihak pengelola dan sopir yang sengaja memberi uang sogokan/uang damai di kawasan Warung Buncit, kini mendapat sorotan tegas dan analisis hukum lengkap dari tokoh hukum dan tokoh masyarakat yang […]

expand_less