MENTERI ATR/BPN HANCURKAN MAFIA TANAH, PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 AJUKAN BLOKIR MAFIA TANAH SHM JARINGAN SANTOSO HALIM, DAN TEGASKAN KEPALA BPN KOTA DEPOK JANGAN JADI BAGIAN MAFIA TANAH

0

Depok, RI1tv. com – Seruan keras Menteri ATR/ BPN Gus Nusron Wahid untuk memberantas dan menghancurkan mafia tanah kembali bergema dan terus di gemakan! Presiden Majelis Dzikir RI-1, Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI 1 sekaligus Penasehat Hukum & Spiritual Korban Mafia Tanah, Adv. Habib Salim Jindan Baharun, ST.SH, telah resmi mengajukan Blokir Mafia Tanah, permohonan pemblokiran permanen terhadap tiga sertifikat hak milik (SHM) yang terletak Perumahan Mewah Rafles Blok A3 No. 31 yang dialihkan secara tidak sah oleh Mafia tanah Santoso Halim yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya dan sudah divonis 4 Tahun Penjara, dan telah ditadah dan dialihkan atas nama Mr Bun2 Jaringan sindikat Mafia Tanah Santoso Halim, dan Kami tegaskan : “Kepala BPN Kota Depok jangan jadi bagian Mafia Tanah Jaringan Santoso Halim. Cukup oknum BPN yang telah membantu proses Pengalihan SHM korban Mafia Tanah ke atas nama Santoso Halim dan terakhir Kepada Bun Djokosudarmo, Kepala BPN harus tegas jangan sampe 3 SHM ini dialihkan lagi dalam bentuk dan dalil apapun sepanjang belum ada putusan inkra Kasus Pidana yang Kami Laporkan di Polda Metro jaya untuk Hancurkan Sindikat Mafia Tanah Jaringan Santoso Halim hingga akarnya!”

Permohonan tertuang dalam surat nomor 1601/Blokir Permanen Mafia Tanah/01/2026, yang disampaikan langsung kepada Kepala BPN Kota Depok dan sudah diterima resmi dengan stempel resmi BPN Kota Depok dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Kota Depok, Kejari Kota Depok, serta pejabat negara terkait termasuk Menteri ATR/BPN, Ketua Komisi II DPR RI, dan Kepala Satgas Pemberantas Mafia Tanah.

BUKTI HUKUM TEGAS: DOKUMEN, LAPORAN POLISI, DAN PUTUSAN PENGADILAN VONIS 3 TAHUN MAFIA TANAH SANTOSO HALIM

Kasus ini bermula dari tiga lahan milik sah Drs. M.Ali Kastela dengan spesifikasi sebagai berikut: SHM No. 1200/Hadjamukti (935 M²), Rafles Hills A-3 No.31 Harjamukti Cimanggis Depok, SHM No. 06235/Hadjamukti (783 M²), lokasi sama, dan SHM No. 7548/Hadjamukti (271 M²), lokasi sama.

Tanah yang senilai Rp. 35 Miliar semula hanya dijadikan jaminan hutang sebesar Rp 3 Miliar kepada Ir. Santoso Halim pada tahun 2019, ternyata dialihkan secara tipu muslihat menjadi atas nama Santoso Halim dan disaat Santoso Halim telah di Penjara Polda Metro Jaya dan telah di vonis Penjara 3 Tahun ternyata telah ditadah dan dialihkan atas nama Bun Djokosudarmo dengan nomor SHM NIB 10.27.000005087.0, 10.27.000005088.0, dan 10.27.000006264.0.

Bukti hukum yang tak terbantahkan dan  Kepala BPN Kota Depok Harus Melakukan Pemblokiran Permanen: (1). Putusan Pengadilan Negeri No. 602/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 3 Januari 2024 yang mengvonis Ir. Santoso Halim dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti melakukan kejahatan sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (memasukkan keterangan palsu ke akta otentik). (2). Laporan Polisi Berkelanjutan: LP/B/1426/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA (perkara SHM mafia tanah atas nama Santoso Halim dan Bun Djokosudarmo), dan LP/B/352/II/2026/SPKT/POLRES DEPOK (perkara pemasukan pekarangan dan pengrusakan rumah korban), serta  Laporan Pengaduan Masyarakat Kapolda Metro Jaya No. 3001/Penangkapan Mafia Tanah/10/2025, dan Laporan Kejari Depok No. 1910/Mafia Tanah/10/2025, (3). Gugatan Perdata di PN Depok No. 136/Pdt.g/2025/PN. DEPOK untuk mengembalikan hak kepemilikan korban. (4). Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Blokir dan Sita Hak atas Tanah, yang menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang mengajukan.

“JIKA KEPALA BPN TIDAK TINDAK TEGAS, MAKA BPN JADI BAGIAN SINDIKAT!”

Dalam suratnya, Presiden Majelis Dzikir RI-1, Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1,Adv. Habib Salim Jindan Bajarun secara tegas menyatakan: “Kepala BPN Kota Depok harus menetapkan pemblokiran permanen ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sampai ada pencabutan laporan polisi. Jika tidak, Kepala BPN Kota Depok akan menjadi bagian dari sindikat mafia tanah yang kita tekuk bersama!”

Pemblokiran permanen ini bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas hukum atas tanah tersebut – mulai dari jual beli, peralihan hak, hingga pendaftaran apapun – sehingga tidak ada lagi kesempatan mafia tanah untuk memperluas jerat kejahatannya. Intruksi Presiden dan Menteri ATR/ BPN Hancurkan Mafia Tanah.

GERAKAN MASSA UNTUK HANCURKAN MAFIA TANAH – MARILAH BERGABUNG!

Untuk mendapatkan dukungan masyarakat luas dan membuat gerakan ini harus kita viral bersama, Adv. Habib Salim Jindan Baharun Untuk dan atas nama Presiden Majelis Dzikir RI+1, Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1 mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk:

1. Menyebarkan informasi ini melalui semua platform media sosial dengan hashtag #HancurkanMafiaTanah #BantuKorbanMafiaTanah #BPNJanganJadiBagianMafiaTanah
2. Melaporkan setiap indikasi mafia tanah ke pihak berwajib atau melalui kanal resmi Satgas Pemberantas Mafia Tanah
3. Mendukung kebijakan pemerintah yang gencar memberantas dan menghancurkan mafia tanah, sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri ATR/BPN untuk menindak tegas pelaku
4. Membantu korban mafia tanah dengan memberikan dukungan hukum atau informasi yang relevan

“Kita tidak bisa berdiam diri melihat saudara-saudara kita dirampas haknya oleh sindikat yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah bukan hanya merusak ekonomi rakyat, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara kita. Mari kita jadikan kasus ini titik balik untuk menghancurkan mafia tanah jaringan Santoso Halim. Yang sudah memakan banyak korban sampai ke akar akarnya!” pungkas Adv. Habib Salim Jindan Baharun.

Sebagai catatan, Kementerian ATR/BPN telah mengungkapkan bahwa mafia tanah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun hingga tahun 2024, dengan 86 kasus operasional dan 159 tersangka yang telah diidentifikasi. Gerakan masyarakat yang solid akan menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah untuk memberantas kejahatan ini.

BAGIKAN BERITA INI SEBESAR-BESARNYA UNTUK MEMBERANTAS MAFIA TANAH BERSAMA!

Apakah Anda atau orang terdekat pernah mengalami atau melihat indikasi mafia tanah? Silakan bagikan cerita Anda agar kita bisa bersama-sama memperkuat gerakan pemberantasan ini! (RI1tv. Com wilayah Depok).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *