Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Hukum » Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh Keluarga Sendiri di Bajawa Berujung Hingga MA

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh Keluarga Sendiri di Bajawa Berujung Hingga MA

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,  – Berhati-hatilah dan timbanglah 1.000 kali sebelum Anda memutuskan untuk meminjamkan dokumen atau surat berharga, bahkan kepada keluarga atau saudara dekat sekalipun. Karena banyak kasus terjadi, dokumen atau surat berharga disalahgunakan oleh orang yang tadinya kita kenal dan percaya.

Hal ini yang sedang dialami oleh Hendrika Ine Mole yang akrab disapa Ibu Heni, seorang ibu rumah tangga asal Bajawa, Kabupaten NGada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 14 tahun silam, ibu Heni meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau  sertifikat tanah milik atas nama dirinya (Hendrika Ine Mole),  dengan nomor 348, luas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, kepada sepupunya Aloysius Ago (almarhum) untuk dipergunakan  sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI cabang Bajawa.

Atas penggelapan dokumen SHM oleh almarhum Aloysius Ago, Ibu Heni pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Ngada.

Namun Upaya hukum tersebut berjalan tersendat-sendat sampai tim kuasa hukum dari VDS Law Office yang diwakili Abraham Alaka, SH dan Ryano DJogo, SH meminta perhatian kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada November 2023.

Tidak puas dengan upaya pidana yang dlakukan Ibu Heni, keluarga almarhum Aloysius Ago menggugat secara perdata.

Sayangnya, majelis hakim Tingkat Pertama (PN Bajawa) dan Tingkat Banding (PT Kupang) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengbaikan bukti surat Surat Pernyataan Pinjam Pakai (Bukan Jual Beli).

Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai tercantum klausul bahwa almarhum Aloysius Ago dan pewarisnya berkewajiban mengembalikan SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2,   kepada Hendrika Ine Mole, bilamana telah menyelesaikan kewajibannya di bank, dengan pernyataan secara lisan, bahwa SHM tersebut akan dikembalikan pada tahun 2018.

Saat ini, VDS Law Office mewakili pihak Hendrika Ine Mole sebagai pemilik sertifikat yang sah (tergugat)  mengajukan kasasi  pada Mahkamah Agung (MA) Repulik Indonesia  dengan nomor perkara: 17/PDT/2025/PT KPG, atas perkara kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah yang  beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT.

Kronologi Kasus

Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dipaparkan tim kuasa hukum dari VDS Law Office, Florianus Djogo dan Abraham Alaka, SH kepada pers di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pada hari Sabtu, 22 bulan Februari  2014, kurang lebih pukul  08.30 WITA ,  almarhum Aloysius Ago bersama Istrinya Kresensiana Bupu mendatangi kediaman Hendrika Ine Mole,  dengan maksud meminjam sebuah  Sertifikat Hak Milik (SHM) atau  sertifikat tanah milik Hendrika Ine Mole,  dengan nomor 348, luas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Ke c. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, untuk dipergunakan  sebagai jaminan di Bank BRI cabang Bajawa.

Awalnya Hendrika Ine Mole menolak permohonan pinjam pakai SHM tersebut mengingat sertifikat tersebut akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.

Namun Aloysius Ago dan Istrinya terus membujuk dan memohon agar kiranya dapat meminjaman SHM tersebut.

Apalagi antara kedua pihak masih ada hubungan keluarga (Hendrika Ine Mole dan Aloysius Ago adalah sepupu kandung), maka Hendrika Ine Mole menimbang serta mengizinkan untuk  memberikan pinjam pakai SHM tersebut kepada Aloyisius Ago.

Selain pernyataan lisan, pinjam pakai dituangkan dalam Surat Pernyataan (Perjanjian Bukan Jual Beli), beremeterai atas nama Aloysius Ago, 22 Februari 2014, dengan komitmen akan mengembalikan seritfikat tersebut, bilamana telah menyelesaiakan kewajibannya di Bank  BRI cabang Bajawa.

Alhasil SHM tersebut sampai hari ini tidak pernah dikembalikan oleh Aloysius Ago beserta istrinya Krensesiana  Bupu dan anakanya kepada Hendrika Ine Mole sebagai pemilik yang sah berdasarkan SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2, atas nama Hendrika Ine Mole.

Kejanggalan-Kejanggalan

Kepada media, kuasa hukum tergugat, Florianus Djogo, SH membeberkan beberapa kejanggalan putusan  hakim, baik di PN Bajawa maupn PT Kupang.

Pertama, tentang saksi. Saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat, sudah sempat ditolak oleh  tergugat namun diabaikan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Oleh karena saudara Kristianus Lalu adalah saudara kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1 dan saudara sepupu kandung dengan almarhum Aloysius Ago, yang tidak layak didengar kesaksiannya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata pasal 145 ayat 1 HIR.

“Bahwa perlu kami jelaskan saksi (Kristianus Lalu) yang diajukan para penggugat patut ditolak dan atau tidak dapat didengar keterangannya karena keterangan saudara Kristianus Lalu adalah narasi kebohongan besar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” papar Florianus Djogo, SH yang akrab disapa Ryano.

Selain saksi Kristianus Lalu, saksi lain yang tidak patut didengar dan ditolak adalah kesaksian Agustina Lusi karena Agustina Lusi  adalah saudara sepupu  kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1 dan saudara sepupu kandung dengan alm. Aloysius Ago,  sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang termuat dalam pasal 145 ayat 1 HIR.

“Bahwa perlu kami jelaskan  keterangan saksi (Agustina Lusi) patut diolak keterangannya, dikarenakan keterangannya tidak sesuai fakta hukum serta berubah-ubah (inkonsisten),” jelas Ryano.

Saksi lain yang patut ditolak adalah saksi Dorotea Jelimut. Oleh karena saksi  adalah ipar kandung daripada Hendrika Ine Mole selaku TERGUGAT 1, sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang termuat dalam pasal 145 ayat 1 HIR.

Kedua, hakim Pengadilan Negeri Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabaikan bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai (Bukan Jual Beli).

“Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai (Bukan Jual Beli) yang ditandatangani oleh saudara almarhum Aloysius Ago dan istrinya Kresensiana Bupu bermeterai, pada 22 Februari 2014 untuk dan atas SHM dengan Nomor 348, luas 3.412m2, atas nama saudari Hendrika Ine Mole, tertulis bahwa saudara almarhum Aloysius Ago meminjam sebuah  SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2, atas nama saudari Hendrika Ine Mole, yang diperuntukkan sebagai jaminan di Bank dan atau Bukan Jual Beli,” tutur Ryano.

Menguntungkan  Penggugat

Dijelaskan Ryano, penipuan dan penggelapan ini menguntungkan pihak penggugat  secara material-finansial padahal pelaku sudah “kaya” sebagai pebisnis kopi yang mengekspor kopi dari Bajawa ke luar daerah bahkan luar negeri, sementara korban mengalami kerugian material maupun immaterial, termasuk kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Ditambahkan Ryano, meski pelaku Aloysius Ago sudah meninggal, kasus ini tetap bisa dipidanakan karena masih ada istrinya (Kresensiana Bupu) maupun juga anaknya (Yoris Lalu) yang mengambil bagian dalam persekongkolan dengan pelaku dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tersebut. Yoris Lalu adalah seorang pegawai negeri (ASN) pada Pemkab Ngada.

“Almarhum Aloysius  secara melawan hukum melakukan balik nama secara sepihak atas sertifikat tersebut dengan dasar Surat Pernyataan Pinjam Pakai (bukan jual beli) yang ditandatangani oleh almarhum Aloysius Ago dan Kresensiana Bupu serta disaksikan oleh kelima anaknya,” pungkas Ryno. ***

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • 2.000 ASN Sudah Berkantor di IKN, Sekjen Majelis Dzikir Prabowo RI 1: Perkembangan yang Menginspirasi Harapan Kalimantan

    2.000 ASN Sudah Berkantor di IKN, Sekjen Majelis Dzikir Prabowo RI 1: Perkembangan yang Menginspirasi Harapan Kalimantan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    RI 1 TV. COM – Kalimantan IKN– Sebanyak 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian mulai dari Pekerjaan Umum (PU) hingga Perhubungan (Kemenhub), beserta staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), telah resmi berkantor di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kabar ini mendapatkan apresiasi positif dari Sekjen Majelis Dzikir Prabowo RI 1, yang juga merupakan […]

  • OKNUM DISHUB PANCORAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, DEPOT TAKSI & PANGKALAN NGECAS GREEN SM TERPAKSA BAYAR — KEMBALI TERJADI HARI INI, SOPIR PROTES KERAS

    OKNUM DISHUB PANCORAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, DEPOT TAKSI & PANGKALAN NGECAS GREEN SM TERPAKSA BAYAR — KEMBALI TERJADI HARI INI, SOPIR PROTES KERAS

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Jakarta Selatan, 11 Mei 2026 – Praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kembali terjadi dan kian meresahkan. Setelah sebelumnya terungkap kasus pungli berjangka rutin kepada pengelola depot taksi dan pangkalan pengisian daya Green SM di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, hari ini kejadian serupa kembali berulang, […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • BERITA GEMBIRA Kelahiran Putra Kedua AHY dan Annisa Pohan, Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

    BERITA GEMBIRA Kelahiran Putra Kedua AHY dan Annisa Pohan, Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Ri 1 TV dot com Jakarta, Kabar gembira menyelimuti keluarga besar Yudhoyono dengan kelahiran putra kedua dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan istri tercinta Annisa Pohan. Bayi laki-laki bernama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono lahir pada hari Minggu (29/3/2026) pukul 19.28 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan berat badan 3,07 kg dan panjang badan […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less