BONGKAR! SINDIKAT MAFIA TANAH SANTOSO HALIM KEMBALI BERAKSI – DIAJUKAN PERMOHONAN GELAR PERKARA KHUSUS UNTUK PENANGKAPAN

Jakarta, RI1TV.com – Sindikat mafia tanah yang dipimpin oleh Santoso Halim, yang sebelumnya telah divonis penjara oleh Mahkamah Agung, diduga masih terus mengoperasikan jaringannya untuk melakukan praktik ilegal di bidang tanah. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima RI1TV.com, Majelis Dzikir RI-1 dan Majelis Dzikir Prabowo RI-1 melalui pengacaranya Adv. Habib Salim Jindan Baharun telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta penangkapan terhadap sindikat Mafia Tanah tersebut yang juga mencakup Hendra Laksamana dan Bun Djoko Sudarmo sebagai anggota kunci.
Permohonan yang bertanggal 2 Maret 2026 dengan nomor 0203/Penangkapan Mafia Tanah/3/2026 ditujukan kepada Kepala Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya, dengan salinan kepada sejumlah pihak terkait seperti Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kapolda Metro Jaya. Secara resmi telah dibuatkan laporan polisi terkait kasus ini di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1426/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA (tanggal 23 Februari 2026), serta di Polres Kota Depok dengan Nomor LP/B/352/II/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA (tanggal 24 Februari 2026).

Diketahui bahwa Santoso Halim telah terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik terkait tanah dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2024 (Perkara No. 602/Pid.B/2023/PN JKT.SEL). Setelah sempat bebas melalui putusan banding, Mahkamah Agung pada 25 Juni 2024 kembali menguatkan putusan awal dan menjatuhkan hukuman penjara kepada dia atas kasus pengemplangan utang dan mafia tanah (Perkara No. 934 K/Pid/2024). Hingga saat ini, proses eksekusi putusan MA yang sudah berkuat hukum tetap belum dapat dilaksanakan karena Santoso Halim telah melarikan diri dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025.
KETEGASAN: SINDIKAT MAFIA TANAH JARINGAN SANTOSO HALIM BERHASIL MENYALAHGUNAKAN LAPORAN POLISI SEBAGAI SARANA PEMERASAN!
Namun, meskipun pemimpinnya sedang menjadi buronan, sindikat tersebut sudah benar-benar berhasil menyalahgunakan Laporan Polisi Nomor LP/B/7464/XII/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya sebagai alat untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi korban, yang dapat dikategorikan secara hukum sebagai tindak pidana pemerasan. Mereka diperkirakan telah memaksa kasus perdata menjadi pidana dengan ancaman menjadikan korban sebagai tersangka, sehingga mendapatkan keuntungan atas tanah dan bangunannya senilai sekitar Rp35 miliar.
Korban, Drs. H. M. Ali Kastela, sangat ketakutan hingga terpaksa mengeluarkan surat penyerahan aset kepada tiga pengacara berbeda, yaitu Adv. Habib Salim Jindan sendiri, Pak Al, dan Pak Acco – di mana pengacara PA AL tersebut diduga bersekutu dengan mafia tanah dan akan segera diperiksa secara hukum.
“Hal ini membuktikan bahwa laporan polisi yang seharusnya menjadi alat keadilan, justru dijadikan senjata oleh mafia tanah untuk melakukan pemerasan. Tidak hanya itu, penyidik yang menangani kasus tersebut juga diduga terlibat dan harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Adv. Habib Salim Jindan dalam keterangannya yang tercantum dalam dokumen permohonan.
Selain unsur pemerasan, sindikat Mafia Tanah Santoso Halim juga diduga melakukan tindak pidana penadahan dengan cara memanipulasi proses hukum dan mengambil alih hak milik tanah secara sepihak, termasuk dengan cara mengubah nama sertifikat tanah ke nama anggota sindikat Bun Djoko Sudarmo.

USULAN TEGAS: SEGERA TANGKAP BUN DJOKO SUDARMO DAN HENDRA LAKSAMANA!
Sebagai Presiden Majelis Dzikir RI-1 dan Majelis Dzikir Prabowo RI-1, Adv. Habib Salim Jindan Baharun mengusulkan agar pihak berwenang segera melakukan penangkapan atau pengamanan terhadap Bun Djoko Sudarmo dan Hendra Laksamana. Kedua orang tersebut diketahui pernah melakukan transaksi atau berperan sebagai Penadah Tanah Korban Drs H Ali Kastela pada tahun 2024 dari Mafia Tanah Santoso Halim dan kemungkinan besar sponsor Santoso Halim Melarikan diri atau DPO adalah uang Rp. 5 Miliar dari Bun2 sebagaimana klaimnya dan pada pokoknya yang jelas dua orang ini diyakini mengetahui keberadaan serta lokasi persembunyian Santoso Halim, sehingga penangkapan mereka diharapkan dapat mempercepat proses penemuan dan penahanan buronan mafia tanah tersebut.
KLARIFIKASI RESMI PEMANGKU KEPENTINGAN
KAPOLDA METRO JAYA IRJEN POL. ASEP EDI SUHERI
“Kami telah menerima permohonan gelar perkara khusus tersebut dan sedang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua bukti dan laporan yang ada. Pemberantasan mafia tanah adalah prioritas utama kami sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia. Tidak ada satu pun pihak yang akan luput dari proses hukum, termasuk jika ditemukan indikasi kesalahan dalam proses penyidikan oleh personel kepolisian. Kasus laporan polisi yang disalahgunakan akan kami selidiki hingga tuntas. Terkait dengan Bun Djoko Sudarmo dan Hendra Laksamana, kami telah menetapkan langkah investigasi guna mengklarifikasi keterlibatan mereka dan kemungkinan mengetahui keberadaan Santoso Halim.”
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri sejak 2022, Irjen Pol. Asep Edi Suheri resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak Agustus 2025 menggantikan Irjen Pol. Karyoto. Ia dikenal memiliki rekam jejak menonjol di bidang reserse, termasuk berperan penting dalam membongkar rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Joshua dan menangani kasus penipuan aplikasi Quotex yang menyeret nama Doni Salmanan.
KEJAKSAAN AGUNG MELALUI KEPALA BIDANG PENYIDIKAN KHUSUS KEPALA KEJAKSAAN AGUNG, KOMISARIS JENDERAL KEJAKSAAN AGUNG (KOMJEN) MARIO PURNAMA
“Kejaksaan Agung telah mengawasi perkembangan kasus ini sejak laporan pertama masuk. Dugaan tindak pidana pemerasan dan penadahan yang dilakukan dengan menyalahgunakan proses hukum merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kami siap memberikan dukungan penuh dan akan segera membentuk tim penyidik khusus jika ditemukan cukup dasar hukum untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Terkait dengan pencarian Santoso Halim dan dugaan keterlibatan Bun Djoko Sudarmo serta Hendra Laksamana, kami akan melakukan koordinasi erat dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang sesuai.”

MENTERI ATR/BPN PROF. DR. H. NUSRON WAHID (GUS NUR WAHID)
“Instruksi Presiden untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya harus kita wujudkan dengan tindakan konkret. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada upaya untuk mengganggu tatanan hukum di sektor tanah. Kementerian ATR/BPN telah melakukan verifikasi data sertifikat tanah yang menjadi objek perselisihan dan siap memberikan data serta analisis hukum yang dibutuhkan oleh pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Reforma agraria, pemanfaatan tanah negara yang terlantar, dan penyelesaian sengketa tanah adalah fokus utama kami sesuai arahan Presiden Prabowo. Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap semua pelaku yang terlibat, termasuk upaya untuk menangkap buronan dan pengikutnya.”
Menteri Nusron Wahid resmi dilantik pada 21 Oktober 2024 menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Ia telah menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan mandat Presiden dalam menciptakan tatanan tanah yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
KAPOLRI JENDERAL POL. LISTYO SIGIT PRANOWO
“Kami telah menginstruksikan Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan administratif dan hukum terhadap personel yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kapolri berkomitmen untuk membersihkan diri dari elemen yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberantas mafia tanah dengan segala cara yang sah dan sesuai hukum. Tidak ada kompromi dalam hal ini. Terkait dengan pencarian Santoso Halim, kami telah melakukan koordinasi lintas daerah dan dengan pihak terkait untuk mempercepat penemuan dia. Untuk Bun Djoko Sudarmo dan Hendra Laksamana, kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait transaksi yang mereka lakukan dan kemungkinan keterlibatan dalam sindikat ini.”
PERINTAH TEGAS PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: “KITA BERANTAS DAN HANCURKAN MAFIA TANAH SAMPAI KE AKAR-AKARNYA!”
Instruksi keras dari Presiden Prabowo menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini. Pemerintah telah membentuk satgas khusus lintas institusi yang akan menangani kasus mafia tanah dengan pendekatan terpadu, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan hak korban. Satgas juga akan fokus pada upaya penemuan buronan mafia tanah dan penuntasan semua kasus yang terkait dengan jaringan mereka.
Salinan permohonan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri ATR/BPN, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala Kejaksaan Agung, dan Kepala Satgas Pemberantas Mafia Tanah untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. (ri1tv.com jakarta)
