Hakim PN Depok I Wayan Eka Mariarta Ajukan Gugatan Praperadilan, Kantor Pengacara Presiden Habib Jindan Baharun: Harusnya Malu Meski Ada Hak Hukum

DEPOK RI1tv. Com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan pada 11 Maret 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 30 Maret mendatang.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan ini bertujuan untuk mengklarifikasi sah atau tidaknya penyitaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tanggapannya, kantor pengacara Presiden Advikat Habib Jindan Baharun menyampaikan bahwa meskipun setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum termasuk praperadilan, namun kasus ini merupakan perkara yang telah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Perkara ini sudah melalui tahap OTT, jadi seharusnya pihak terkait merasa malu. Tidak mungkin lembaga penegak hukum seperti KPK melakukan penangkapan atau tindakan lainnya tanpa dasar yang jelas dan alat bukti yang sah,” ujar pihak kantor pengacara Presiden.

Selain itu, pihaknya juga menekankan aspek moral bagi seorang hakim. Sebagai penegak hukum yang harus menjadi contoh, hakim yang terjaring kasus seperti ini seharusnya menunjukkan rasa tanggung jawab dan tidak hanya mengandalkan hak hukum yang ada.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga tersebut menghormati langkah yang ditempuh I Wayan Eka Mariarta. KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan dan telah mengajukan permohonan penundaan persidangan untuk mempersiapkan jawaban. KPK juga menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah, serta proses praperadilan tidak akan menghentikan penanganan perkara.
