Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Agama & Sosial » HABIB SALIM JINDAN, ST SH — PENGACARA 30 TAHUN BERKARIR, MARAH BESAR: AKAN SEGERA MENDESAK DIREKTUR UTAMA CIMB NIAGA — PECAT TIDAK HORMAT KEPALA CABANG CILEUNGSI! SEWENANG-WENANG, AROGANSI SUDAH TIDAK DAPAT DITOLERANSI — MELANGGAR HUKUM PERBANKAN MAUPUN TINDAK PIDANA UMUM

HABIB SALIM JINDAN, ST SH — PENGACARA 30 TAHUN BERKARIR, MARAH BESAR: AKAN SEGERA MENDESAK DIREKTUR UTAMA CIMB NIAGA — PECAT TIDAK HORMAT KEPALA CABANG CILEUNGSI! SEWENANG-WENANG, AROGANSI SUDAH TIDAK DAPAT DITOLERANSI — MELANGGAR HUKUM PERBANKAN MAUPUN TINDAK PIDANA UMUM

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 370
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA RI1tv.com, 19 September 2026 — Pengacara senior dengan pengalaman hampir 30 tahun di dunia hukum, dunia kasus Habib Salim Jindan, S.T., S.H., yang juga Ketua Pengurus Yayasan Majelis Dzikir Rakyat Indonesia Bersatu, yang sangat dikenal sebagai Presiden Majelis Dzikir RI-1, Presiden Majelis Dzikir Prabowo RI-1, sebagai Konsultan Hukum dan Spritual, Tokoh Ulama Singa Allah yang Berani dan mampu membatalkan mengagalkan sehari sebelum Pengadilan Negeri Jombang mau Melaksanakan Penetapan resmi Eksekusi Pondok Pesantren Jombang dengan segala persiapan matang dengan pihak kepolisian, Satpol pp, semua pihak jadi batal. Terkait Perkara di Bank Cimb Niaga ini menyampaikan penjelasan yang matang, tegas dan mendalam terkait perbuatan Kepala Cabang CIMB Niaga Cabang Cileungsi, yang dinyatakan telah melanggar tidak hanya ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen, tetapi juga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, serta telah melakukan dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum, Secara tegas beliau akan segera mendesak Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk menjatuhkan pemecatan tidak hormat Kepala Cabang CIMB Niaga Cileungsi, sudah tidak layak di Cileungsi, sudah tidak layak lagi dalam dunia perbankan. Puncak dari seluruh rangkaian peristiwa yang sangat memalukan dan tidak beradab ini terjadi pada hari jumat tanggal 19 September 2026 kemarin, di mana segala jalan penyelesaian yang sangat masuk akal dan hukum ditolak mentah-mentah, hanya karena permasalahan administrasi,  Kepala Bank Cimb Niaga Cileungsi Tetap Bersekukuh pada Pendiriannya Memblokir Rekening Nasabahnya karena Dormant Tidak ada aktivitas dengan sangat Arogan, sewenang- wenang selama hampir satu tahun, sengaja membuat Kegaduhan dalam dunia Perbankan, Dan yang sangat menyedihkan dan memalukan ujar Habib Jindan dengan kesal, karena permasalah pokok bukan permasalahan hukum melainkan hanya permasalahan administrasi, Bank CImb Niaga dengan sengaja merugikan Nasabahnya secara Materil maupun Immateriil. Sungguh Nauzubillahiminzalik Laknatullah, ujarnya dengan kesal dan marah. Dan Kamipun menyatakan mulai hari Jumat Kemarin tetap bersekukuh akan mendatangi, akan memaksa tiap hari meminta pembukaan rekening Kami, sudah jihad bagi kami, karena dasar hukum pembelaan kami sudah lebih dari cukup jelas, yang penjahat dalam hal ini adalah pihak Bank bukan Kami, Kami yakin masyarakat Luas, Rakyat Bilamana Kami Bangun Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, pasti akan bersatu mendukung memaksa membuka blokir serta Mengusir Kepala Cabang Cimb Niaga. Dan Kami akan melihat hari Senin Besok minggu depan ini seperti apa sikap Kepala Cabang, apakah sudah memiliki itikat baik atau bagaimana? Apakah pingin kasus ini benar benar rame atau bagaimana, kami akan mengikuti iramanya, dan bilamana Terpaksa pingin kasusnya jadi rame Kami sebagai relawan Prabowo RI-1, sebagai Yayasan Majelis Dzikir Rakyat Indonesia Bersatu akan melibatkan banyak pihak, akan meminta bantuan dan menurunkan Bang Hercules Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, yang disingkat Grib yang sudah menjadi Panglima Allah, dan Umat Muslim lainnya, karena Kami melihat ada sintimental agama, dan lainnya, karena hukum sudah cukup jelas semua, ujarnya pada awak media.

– ✅ Jika sumber dana jelas, transaksi sah, BO sudah dilaporkan, identitas jelas → tujuan aturan sudah terpenuhi — tidak ada dasar hukum untuk memperlakukan yayasan ini seperti “penjahat”
​
– ⚠️ Bank TIDAK BOLEH menyalahgunakan frasa “kekinian data” untuk terus berdalil memblokir rekening yang jelas sah & tidak ada indikasi kejahatan — itu justru melanggar asas proporsionalitas & kepastian hukum UUD 1945 Pasal 28D(1), sementara kekinian data sudah diberikan apa adanya sesuai fakta hukum, kenapa makna kekinian data menjadikan kita penjahat san mrnyalahgunakan keadaan untuk merugikan nasabah yang cukup jelas dab bertanggungjawab secara hukum.

⚖️ kita Negara hukum = kebenaran substansi mendahului kekakuan administrasi. Fakta bahwa Ketua tetap orang yang sama, tidak ada perubahan apapun, sumber dana jelas  sudah ada surat pernyataan hukum dan sebagainya— wajib didahulukan daripada kelengkapan formulir elektronik semata, menjadikan sangat tetkesan sebalik pihak bank adalah penjahat.

📌 PUNCAK KEJADIAN — 19 SEPTEMBER 2026: LIMA JALAN PENYELESAIAN SEMUA DITOLAK, SUDAH BENAR BENAR TIDAK BERADAB

Pada hari Kamis, 18 September 2026, Habib Salim Jindan, S.T., S.H. telah mengirim langsung Bukti bukti hukum yang meyakinkan dan memiliki kekuatan hukum diatas materai kepada Kepala Cabang Cimb Niaga melalui wa dan secara khusus datang untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang CIMB Niaga Cileungsi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik, beradab, berprikemanuasian, secara hukum dan itikat baik yang luarbiasa, dan transparan bisa disaksikan secara publik. Namun ibu Kepala Cabang tidak ada ditempat dan diterima oleh wakil dan stafnya serta telah menerima penyerahan bukti-bukti sah dan surat-surat resmi di atas materai, serta tidak ada alasan hukum lagi untuk tetap memblokir rekening yayasan dikarenakan harus ada Akta Perubahan, Sk Perubahan, sementara di Yayasan Kami memang Tidak Ada Perubahan atau belum ada perubahan, Ko Harus dipaksa ada, hal ini sama saja Kami disuruh melakukan kejahatan, dan setelah Kami memberi Penjelasan bahwa memang tidak ada perubahan masih tetap ketua Pengurus Yayasan Salim Jindan ST SH dan hal ini diperkuat surat resmi pemberitahuan tidak ada perubahan, pemilik manfaat (BO), Penanggungjawab penuh Yayasan Salim Jindan ST SH yang telah disampaikan kepada Dirjen Ahu Kementerian Hukum dan Ham, serta telah mendapat bukti tanda terima resmi dari Dirjen Ahu,

Demi menjaga bersama kondisifitas bersama, agar tidak gaduh, semua bukti sudah lebih dari cukup dan Kamipun telah disuruh isi formulir untuk pembukaan blokir/ dan kami telah disuruh tandatangan di atas form tersebut bersama saksi Kami asisten pengacara atau bendahara yayasan saat ini. DiKarenakan telah sore terpaksa besoknya Hari Jumat tanggal 19 September 2026 kami kembali dan berharap pemblokiran telah kebuka dan menjadi Jumat berkah. Namun teryata pesan Kepala Cabang tetap tidak boleh, dan puncaknya setelah Kami berhadapan langsung dan mencoba meyakinkan dengan bukti dan argumen hukum, tetap bersekukuh meminta akta perubahan yang tidak ada perubahan, sangat jelas dari rangkaian kejadian selama ini sampai saat ini, ternyata terbukti Kepala Cabang Cimb Niaga Cileungsi lah yang benar benar Arogan, sewenang wenang, tidak beradab tidak punya malu memblokir rekining nasabah, menahan uang nasabah, uang yayasan, sudah bukan uang bank, bukan uang kepala cabang ko dengan sombong mau jadi pahlawan siapa menahan merampok merampas menggelapkan berbuat curang tidak konsisten, padahal tahun 2022 dan tahun 2024 Kami memasuki uang jasa lawyer ratusan juta tidak ada masalah ko sekarang jadi masalah, benar benar sengaja melakukan Perbuatan melawan hukum.

Kelima jalan penyelesaian yang luar biasa jelas dan kuat — SEMUA DITOLAK TANPA ALASAN YANG MASUK AKAL. Sangat sangat Arogansi dan sewenang_ wenang, dan sebagai bukti Kejahatan seorang Kepala Cabang CIMB Niaga Cileungsi. Padahal Kami sudah mengisi dan menandatangani form log aktivasi dan permohonan aktivasi rekening dormant CIMB Niaga, tinggal acc tanda tangan Kepala Cabang selesai urusannya, dan kalaupun ada dikemudian hari ada tuntutan hukum terkait pembukaan blokir atau penggunaan uang, tinggal laporkan dan suruh tangkap kami karena sudah ada surat pernyataan hukum bertanggungjawab, dan Kami tidak takut sedikitpun karena kami dijalan yang benar. Namun memang dasar jelas ada sentimen agama dan kebencian terhadap umat islam dan merasa istri penjabat lalu seenaknya, dan sungguh perbuatan yang memalukan perbankan yang seharus menjaga hubungan baik dengan nasabah, apalagi kami dan sekeluarga telah menjadi nasabah 16 tahun, namun jiwa domba tersesatnya sangat tinggi dan menyesatkan serta daoat merugikan Bank Cimb Niaga Sendiri.

📋 LIMA JALAN PENYELESAIAN YANG DITOLAK PADA 19 SEPTEMBER 2026:

✅ PERTAMA — SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DI ATAS MATERAI Habib Salim Jindan bertanya secara langsung, dengan keras, tegas dan jelas: “Apa sebenarnya kekhawatiran Ibu, bilamana blokir dibuka? Apa Kerugian Pihak Bank atau Ibu, bilamana blokir di buka? Sementara Kami sudah menjelaskan panjang lebar sejak dari setahun yang lalu, baik melalui somasi resmi sampai 3x kami kirim, sudah melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum walau sementara di hentikan Kami karena kesibukan Pengacara, sudah melalui Pelaporan Kepala OJK, dan saat ini sudah membuat SURAT PERNYATAAN HITAM PUTIH DI ATAS MATERAI yang sudah diserahkan— YANG ISINYA SIAP BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM, BAIK PIDANA MAUPUN PERDATA, DAN MEMBEBASKAN PIHAK BANK DARI SEGALA TUNTUTAN DARI PIHAK MANAPUN.” Beliau juga mengingatkan dengan tegas: “Uang yang ada di dalam rekening— itu BUKAN UANG BANK, BUKAN UANG PRIBADI IBU KEPALA CABANG, melainkan uang halal yang didapatkan secara sah Jasa Hukum saya sebagai Pengacara, uang Law Firma Kantor Pengacara Presiden/ Majelis Dzikir RI-1, Kantor Pengacara Istana Dzikir RIsatu Bib Salim Group, Pimpinan Habib Salim Jindan. Ada apa sebenarnya dengan ibu ini?” Apakah karena ada sentimental agama, sentimental terhadap umat muslim, umat Islam, apakah ada kebencian terhadap Yayasan yayasan orang muslim, Majelis majelis Dzikir atau Pondok Pesantren atau ada apa sebenarnya. Karena secara analisis pemetaan intelejen, semua syarat hukum sudah di penuhi sudah tidak ada alasan lagi sudah di berikan dengan puncak tertinggi Surat Pernyataan pertanggungjawaban Hukum di atas Materai, surat resmi ke Dirjen ahu, Pelaporan BO Pemilik Manfaat / Penanggung jawab penuh Yayasan Salim Jindan ST SH, namun semua tidak dianggap. Maka jelas ada indikasi kuat karena sentimental agama/ SARA, dan yang di karenakan merasa Istri Pejabat Tentara.

❌ DITOLAK — semua bukti hukum yang ada tanpa alasan jelas, tanpa pertimbangan, tanpa meminta advis pembanding orang ahli hukum, tanpa meminta advis suaminya sebagai penjabat rakyat, semua begitu saja ditolak semuanya sendiri tanoa memikirkan resiko, kerugian dan sebagainya, dengan sembari mengatakan mau marah seperti apapun silakan, saya tetap menolak pembukaan blokir, ini sudah ketentuan harus ada akta perubahan. Ini benar benar sudah di luar nalar manusia yang beradab, sementara bank adalah pelayanan masyarakat, terlebih saya pribadi dan keluarga merupakan nasabah CIMB Niaga dari tahun 2010, hampir 16 tahun pasti sudah melakukan perputaran uang miliaran rupiah bahkan puluhan miliar di bank ini. Sungguh berhadapan dengan domba tersesat, yang menyedihkan prilaku arogansi, kedholiman seorang istri prnjabat.

✅ KEDUA — SURAT PEMBERITAHUAN RESMI DIRJEN AHU TENTANG TIDAK ADA PERUBAHAN PENGURUS
Diberikan secara langsung surat resmi yang ditandatangani di atas materai — pemberitahuan resmi kepada Dirjen AHU tentang tidak adanya perubahan pengurus, dan tetap Ketua Pengurus Yayasan adalah Salim Jindan, S.T., S.H. Surat ini telah dikirimkan dan mendapat tanda terima resmi dari Dirjen AHU. Disampaikan dengan jelas: “Tidak ada perubahan data, tidak ada perubahan akta, tidak ada perubahan SK. Kok kami dipaksa harus ada yang berubah? Ini jahat dan tidak masuk akal!”

❌ DITOLAK — bukti resmi negara diabaikan seakan-akan tidak ada nilai hukumnya sama sekali. Seorang Kepala Cabang Bank yang seharus memiliki intektual tinggi, bisa membaca peta setuasi dan keadaan termasuk resiko hukum perkara sepele hanya masalah administrasi ko harus jadi perkara kemana mana. Padahal sangat bisa diselesai dengan baik dan lebih dari cukup dengan surat pernyataan pertanggungjawaban hukum pidana maupun perdata, apalagi ada bukti penguat lainnya. Hal ini semakin jelas ada sentimental agama dan merasa diri merasa besar sebagai istri seorang penjabat.

✅ KETIGA — SURAT PEMBERITAHUAN PEMILIK MANFAAT (BO) YAYASAN
Diserahkan pula surat fisik pemberitahuan Pemilik Manfaat (BO) Yayasan yang ditujukan kepada Dirjen AHU — ditandatangani di atas materai — menyatakan bahwa Pemilik Manfaat Yayasan adalah Salim Jindan, S.T., S.H., yang merupakan pemilik dan penanggung jawab penuh terhadap yayasan, serta pembiayaan sejak pendirian seluruhnya berasal dari beliau. Surat ini telah dikirim, mendapat tanda terima resmi dari Dirjen AHU, dan diserahkan surat resminya diatas materai kepada Kepala Cabang.

❌ DITOLAK — bukti kepatuhan nasabah justru diabaikan dan tidak dihargai sama sekali.

✅ KEEMPAT — SIAP MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PEMBUKAAN BLOKIR SECARA PAKSA
Bahkan terakhir, saking kesalnya Habib Salim Jindan menyampaikan secara langsung: “Kami SIAP MEMBUAT SURAT PERNYATAAN HUKUM MEMBUKA BLOKIR SECARA PAKSA DAN DISAKSIKAN BANYAK ORANG— bahwa kami BERTANGGUNG JAWAB PENUH SECARA HUKUM atas segala konsekuensinya.” Namun tetap diabaikan dan tidak dihargai dama sekali.

❌ DITOLAK JUGA — permintaan sukarela nasabah yang sah dan bertanggung jawab penuhpun ditolak. Ini sudah benar-benar bukan manusia lagi — sudah tidak beradab, tidak berperikemanusiaan. Memalukan Bank CIMB Niaga, Memalukan Perbankan Indonesia.

Bahkan terakhir yang kelima, Kami tawarkan datangkan pihak pihak yang bertanggungjawab, datang legal bank, pimpinan pimpinan pusat bank cimb niaga atau ahli, ayo berdebat hukum dengan Kami, kita buat Pengadilan Jalanan, kita buat Pengadilan langsung di TKP Bank Cimb Niaga Cileungsi biar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik dan tidak terus merugikan Kami selama setahun ini sebagai nasabah, akibat pemblokiran yang tidak jelas.

“Kami sudah memberikan LIMA JALAN PENYELESAIAN. Semuanya memiliki kekuatan hukum yang sempurna, semuanya di atas materai, semuanya terdaftar resmi di negara. Dan semuanya DITOLAK. Padahal uang itu BUKAN MILIK BANK, BUKAN MILIK BELIAU — Kenapa tetap ditahan? Kenapa tetap ditolak segala jalan? Ternyata diduga kuat — selain sentemental agama, ternyata semua terbukti didasarkan pada satu hal: Kepala Cabang Bank Cimb Niaga merasa kuat karena SUAMINYA PEJABAT TNI. Itulah mungkin menurut kami sumber arogansi yang luar biasa. Itu dibuktikan sendiri oleh Kepala Cabang CIMB Niaga Cileungsi yang sengaja menghadirkan suaminya, yang hadir dengan seragam lengkap TNI di bank cimb niaga cileungsi di tkp tempat saat puncak kejadian perkara, jelas untuk menekan kami.” — Habib Salim Jindan, S.T., S.H. Secara langsung maupun tidak langsung, karena di saat Kami menghampiri Penjabat TNI tersebut, Kepala Cabang Cimb Niaga Cileungsi dengan tegas melarang Kami berjumpa, dengan mengatakan dia suami saya, tidak ada urusan dengan kasus ini. Hal ini semakin membuktikan. Padahal Kami sampiri dan mendekat karena melihat seragam lengkap dan terlihat seorang penjabat berpangkat, sementara kamipun banyak sahabat jenderal jenderal TNI maupun Polri yang masih aktif maupun pensiun dan kami paham betul mereka pasti memiliki kemampuan solusi strategis penyelesaian masalah, namun kepala bank melarang benar benar tidak ada itikat baik menyelesaikan dengan baik, lalu untuk apa suami datang kalau tidak bermanfaat untuk rakyat. Membuktikan hanya untuk pamer dan menakut nakuti rakyat. Di jaman Presiden Prabowo RI-1 ko masih ada seperti ini, sungguh memalukan.

Foto didepan Mobil Penjabat TNI, Suami Kepala Cabang CIMb Niaga

📌 KRONOLOGI SINGKAT — DIBLOKIR TANPA ALASAN SAH, DITOLAK SEGALA JALAN PENYELESAIAN, DAN SAMPAI DIINTIMIDASI DENGAN SERAGAM TNI

Sejak sekitar September–Oktober 2025, rekening Yayasan yang dikelola Habib Salim Jindan diblokir secara sepihak tanpa surat pemberitahuan tertulis, tanpa dasar hukum yang sah, dan tanpa kesempatan untuk menjelaskan atau melengkapi persyaratan apa pun. Dalih yang digunakan pihak cabang berubah-ubah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat — mulai dari “masa jabatan pengurus habis” hingga menuntut Akta Perubahan yang secara hukum TIDAK DAPAT DIBUAT karena memang tidak ada perubahan pengurus sama sekali.

“Ini seperti meminta seseorang menunjukkan dokumen yang tidak mungkin ada. Akta Perubahan hanya bisa dibuat jika ada perubahan pengurus. Karena tidak ada perubahan — dokumen tersebut mustahil dibuat. Memaksakan hal itu bukan prosedur, melainkan pemaksaan kehendak yang sengaja dibuat untuk menolak membuka blokir,” MEMAKSA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN, tegas Habib Salim Jindan.

Padahal, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Yayasan Pasal 36 ayat (3) tegas menyatakan bahwa pengurus tetap menjabat sampai ada pengangkatan pengurus baru. Dalih “masa jabatan habis” sama sekali tidak memiliki dasar hukum, Apalagi di tahun 2022, dan tahun 2024 Kami memasuki uang jasa lawyer ratusan juta rupiah, dan Puncaknya, saat pertemuan sebelumnya di kantor cabang Cileungsi, terlihat jelas seseorang mengenakan seragam lengkap TNI beserta topi dan pangkat/jabatan militer masuk ke bank cimb niaga atau di tkp. Melihat seragam resmi negara tersebut, Habib Salim Jindan dengan niat baik mendekati beliau untuk memberikan penjelasan, mencari jalan keluar, dan berharap mendapat bantuan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan bijak.

Namun justru Kepala Cabang tersebut melarang keras komunikasi tersebut secara tegas dan kasar, seraya menyatakan: “Itu suami saya, tidak ada urusannya!”

“Saya tidak bermaksud mencampuri urusan pribadi. Saya mendekati karena melihat SERAGAM LENGKAP TNI — seragam itu bukan milik pribadi, itu MILIK RAKYAT, MILIK UMAT, milik negara. Saya berpikir mungkin beliau bisa membantu memberi masukan agar tidak terjadi ketidakadilan. Namun justru dilarang keras. Dan alasan beliau? ‘Itu suami saya, tidak ada urusannya.’ Padahal kalau itu urusan rumah tangga — mengapa seragam TNI dipakai di Kantor bank saat sedang berurusan dengan nasabah? Ini jelas bukan kehadiran biasa — ini sengaja untuk MENAKUT-NAKUTI dan MENEKAN PSIKIS kami,” jelas Habib Salim Jindan.

Peristiwa ini membuktikan ketiadaan itikad baik yang sangat mencolok — bahkan sengaja menggunakan simbol kekuasaan negara untuk tujuan menekan dan mengintimidasi nasabah, bukan untuk membantu penyelesaian.

🎥 FAKTA SANGAT PENTING: SELURUH KEJADIAN TERSEBUT — TERMASUK KEHADIRAN ORANG BERPAKAIAN SERAGAM LENGKAP TNI, NIAT BAIK HABIB SALIM JINDAN UNTUK MENDEKATI, SERTA LARANGAN KERAS DARI KEPALA CABANG — DAN DENGAN NADA KESOMBONGAN MENGATAKAN SEMUA KEJADIAN DISINI TERKAM CCTV, SELURUH AREA KANTOR DIPANTAU DAN DIREKAM OLEH CCTV. Pernyataan ini justru MENJADI bukti memperkuat bahwa setiap perbuatan, ucapan, dan intimidasi yang terjadi TERCATAT SECARA OTENTIK DAN TIDAK DAPAT DIPABATKAN LAGI.

⚖️ ANALISIS HUKUM LENGKAP — PELANGGARAN PERBANKAN & TINDAK PIDANA UMUM

Habib Salim Jindan menyampaikan analisis hukum yang matang dan mendalam, membagi pelanggaran menjadi dua kategori: pelanggaran ketentuan perbankan/OJK dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP.

🟦 A. PELANGGARAN KETENTUAN PERBANKAN & OJK
1. Pemblokiran Sepihak Tanpa Pemberitahuan — Melanggar POJK No. 7/POJK.06/2015 Pasal 14; Bank wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kerja sebelum pemblokiran. Aturan ini diabaikan sama sekali — pemblokiran dilakukan tiba-tiba dan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Memaksa Syarat yang Mustahil & Menolak Bukti Resmi Negara — Melanggar POJK No. 7/POJK.06/2015 Pasal 5 (Perlakuan Adil)

Menuntut Akta Perubahan yang tidak dapat dibuat = memaksa hal yang mustahil. Menolak bukti Dirjen AHU, Pelaporan BO, dan jaminan materai = sengaja mengabaikan jaminan hukum sah negara. Perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang. Dibuktikan pada 18 September: 4 dokumen resmi ditolak semuanya.

3. Menahan Dana Nasabah Lebih dari Setahun Tanpa Dasar Hukum — Melanggar UU No. 21 Tahun 2011 Pasal 40

Dana nasabah adalah milik nasabah, bukan milik bank. Menahan dana lebih dari satu tahun tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap = penguasaan melawan hukum atas milik orang lain.

4. Intimidasi & Tekanan Kekuasaan — Melanggar POJK No. 7/POJK.06/2015 Pasal 5 ayat (2)

Menggunakan kehadiran suami dengan seragam lengkap TNI di ruang kerja bank, lalu melarang komunikasi dengan alasan pribadi = sengaja menciptakan tekanan psikologis dan mengintimidasi nasabah. Seragam negara tidak boleh dipakai untuk tujuan pemaksaan urusan pribadi/perbankan.

🟥 B. PEMENUHAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA UMUM (KUHP)

“Sebagai pengacara yang telah mendalami hukum pidana selama puluhan tahun, saya menyampaikan dengan tanggung jawab penuh: perbuatan Kepala Cabang Cileungsi tersebut TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA UMUM yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:” — Habib Salim Jindan, S.T., S.H.

1. PEMERSAAN — Pasal 422 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Unsur-unsur:
✅ Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
✅ Dengan cara yang melawan hukum;
✅ Menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Pemenuhan: Memaksa menuntut Akta Perubahan yang tidak dapat dibuat secara hukum = memaksa nasabah melakukan hal yang mustahil, dengan dalih yang dibuat-buat, dan menahan dana sebagai alat pemaksaan. Dibuktikan: 5 tawaran penyelesaian ditolak untuk memaksa kehendak sendiri. SELURUH UNSUR TERPENUHI.

2. PENGGELAPAN — Pasal 372 KUHP & Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023

Unsur-unsur:
✅ Menguasai harta benda milik orang lain;
✅ Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
✅ Secara melawan hukum.

Pemenuhan: Dana nasabah disimpan di bank = berada dalam kekuasaan bank sebagai penyimpan. Menahan dana lebih dari satu tahun tanpa dasar hukum sah, tanpa putusan Pengadilan = menguasai milik orang lain secara melawan hukum, bahkan ketika nasabah sudah memberikan segala jaminan. SELURUH UNSUR TERPENUHI.

3. PENIPUAN / PERBUATAN CURANG — Pasal 378 KUHP & Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023

Unsur-unsur:
✅ Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
✅ Dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan;
✅ Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu.

Pemenuhan: Menggunakan dalih “masa jabatan habis” yang diketahui tidak benar, menuntut dokumen yang tidak mungkin ada, dan menolak bukti resmi negara = rangkaian kebohongan & tipu muslihat untuk menahan dana nasabah. SELURUH UNSUR TERPENUHI.

4. PEMAKSAAN DENGAN ANCAMAN KEKUASAAN / PENERORAN — Pasal 335 KUHP

Unsur-unsur:
✅ Mengancam seseorang dengan perbuatan tertentu;
✅ Menggunakan kekuasaan atau jabatan untuk menekan;
✅ Menyebabkan orang tersebut merasa takut atau tertekan.

Pemenuhan: Menghadirkan suami dengan seragam lengkap TNI di ruang kerja bank, lalu melarang komunikasi dengan alasan pribadi = sengaja menggunakan simbol kekuasaan negara untuk menciptakan ketakutan dan tekanan psikologis. Seragam TNI adalah milik rakyat — tidak boleh dipakai untuk menakut-nakuti nasabah menakuti Rakyat. SELURUH UNSUR TERPENUHI.

5. PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN — Pasal 420 KUHP

Unsur-unsur:
✅ Pejabat atau orang yang menjalankan jabatan;
✅ Menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya;
✅ Menyebabkan kerugian negara atau orang lain.

Pemenuhan: Sebagai Kepala Cabang, memiliki kewenangan pengelolaan rekening — namun menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan pemblokiran sepihak, menolak bukti sah, menahan dana tanpa dasar hukum, dan menggunakan kehadiran seragam militer untuk mengintimidasi = kerugian besar bagi nasabah. Dibuktikan: 5 tawaran hukum ditolak demi kehendak sendiri. SELURUH UNSUR TERPENUHI.

⚡ KESIMPULAN HUKUM: “Bukan satu atau dua pasal — LIMA TINDAK PIDANA BERBEDA SELURUH UNSURNYA TERPENUHI. Dan puncaknya pada 18 September 2026 — LIMA JALAN PENYELESAIAN HUKUM DAN MATERAI SEMUA DITOLAK. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur — ini PERBUATAN PIDANA NYATA yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan alasannya sangat sederhana: beliau merasa kebal karena suaminya pejabat. Itu bukan alasan — itu PEMBUKTIAN ITIKAD BURUK DAN PEMAKAIAN KEKUASAAN UNTUK MENINDAK. Itulah mengapa perilaku seperti ini TIDAK BOLEH DIBIARKAN dan wajib ditindak tegas.” APALAGI DIJAMAN PRESIDEN PRABOWO RI-1 Yang Notebene Panglima Tertinggi TNI — ujar Habib Salim Jindan, S.T., S.H.

📢 ALASAN SEDERHANA TETAPI SANGAT KUAT — MENGAPA HARUS DIPECAT TIDAK HORMAT

*”Alasannya sangat sederhana dan sangat jelas — tidak perlu rumit-rumit:

1. Uang itu BUKAN UANG BANK, BUKAN UANG PRIBADI BELIAU — kenapa ditahan?
2. Sudah diberi SURAT MATERAI, SURAT DIRJEN AHU, BO, DAN SURAT PERNYATAAN KHUSUS — SEMUA DITOLAK, kenapa?
3. Sudah Kami isi Formulir Pembukaan blokir dan ditanda tangani, tinggal disetujui kepala Cabang. Srlesai urusannya. Ada urusan hukum kemudian hari, tinggal laporkan kami, namun sengaja di mau tandatangan menyetujuinya, ada apa sebenarnya?.

4. Seragam TNI dipakai untuk MENAKUT-NAKUTI nasabah di bank Cimb Niaga— itu bukan tugas negara, itu penyalahgunaan!
4. Sudah ditawarkan segala jalan penyelesaian yang aman bagi bank — SEMUA DITOLAK.

Ini bukan soal dokumen, ini perkara hanya perkara administrasi bukan perkara hukum. Ini soal SIFAT. Soal ITIKAD BAIK. Soal KEMANUSIAAN. Orang yang menolak segala jalan hukum dan malah menggunakan kekuasaan untuk menekan — orang seperti itu SUDAH TIDAK LAYAK DIJAMAN PRESIDEN PRABOWO RI-1, SUDAH TIDAK LAYAK LAGI BEKERJA DI PERBANKAN MANAPUN, jabatan apa pun. Karena perbankan itu MELAYANI, bukan MEMERINTAH DAN MENAHAN HAK ORANG LAIN.”* DAN MERUGIKAN RAKYAT/ NASABAHNYA.

📢 DESAKAN TEGAS — TIDAK LAYAK LAGI BEKERJA DI PERBANKAN

Melihat serangkaian pelanggaran berat yang terbukti — puncaknya pada 19 September 2026 dengan 5 jalan penyelesaian semuanya ditolak, baik ketentuan perbankan maupun unsur-unsur tindak pidana umum yang telah terpenuhi, dan bahkan diakui sendiri oleh Kepala Cabang Cileungsi bahwa seluruh kejadian terekam CCTV — Habib Salim Jindan secara tegas menyatakan akan segera mendesak:

✅ Direktur Utama CIMB Niaga segera menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Kepala Cabang Cileungsi tersebut. Terbukti melakukan pelanggaran perbankan berat DAN memenuhi unsur tindak pidana umum — termasuk sengaja menggunakan seragam negara untuk menakut-nakuti nasabah dan menolak segala bukti hukum. Sudah TIDAK LAYAK sama sekali memegang jabatan apa pun di perbankan.
✅ Membuka blokir rekening Yayasan secara segera tanpa syarat tambahan — semua syarat hukum sudah dipenuhi sejak lama dan ditolak sepihak.
✅ Membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang timbul akibat pemblokiran tidak sah selama satu tahun inj, termasuk biaya hukum biaya pengacara, tekanan psikologis akibat intimidasi seragam militer dan penolakan segala jalan penyelesaian pada 19 September 2026.
✅ Menyerahkan rekaman CCTV tanggal 18-19 September 2026 dan tanggal kejadian seragam TNI kepada pihak kami dan kepada OJK sebagai bukti transparansi. Karena beliau sendiri yang menyatakan adanya rekaman — maka wajib diserahkan untuk pembuktian di pengadilan maupun di kepolisian ataupun lainnya.
✅ Menyampaikan laporan penyelidikan internal kepada OJK, Kepolisian dan pihak kami untuk menjelaskan apakah kebijakan sewenang-wenang ini hanya di cabang Cileungsi atau terjadi secara sistemik.
✅ Menyerahkan nama dan data pejabat tersebut agar dimasukkan ke daftar orang yang tidak layak bekerja di lembaga jasa keuangan.

“Orang dengan perilaku seperti ini sudah TIDAK LAYAK lagi bekerja di perbankan mana pun. Beliau tidak hanya melanggar aturan bank — beliau TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, termasuk menggunakan seragam negara untuk menakut-nakuti rakyat dan menolak bukti resmi negara. Seragam TNI itu bukan alat intimidasi — itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan menekan nasabah bank. Kalau perilaku seperti ini dibiarkan — merugikan bukan hanya kami, tapi seluruh masyarakat yang menaruh harapan pada pelayanan perbankan dan pada institusi negara,” tegas Habib Salim Jindan.

🤲 DOA SERTA AJAKAN KEPADA SELURUH PIHAK, TERUTAMA UNTUK UMAT MUSLIM, MAJELIS MAJELIS DZIKIR, PONDOK PONDOK PESANTREN

Di akhir pernyataannya, Habib Salim Jindan juga menyampaikan doa dan harapan kepada seluruh pihak: “Saya tidak membalas keburukan dengan keburukan, melainkan mengajak kita semua untuk merenung: semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua — agar manusia-manusia yang sewenang-wenang, arogan, dan tidak peduli hak orang lain TIDAK PERNAH ADA LAGI di dunia perbankan maupun jabatan mana pun. Agar seragam negara, jabatan, dan kekuasaan itu digunakan untuk melindungi dan melayani — BUKAN untuk menakut-nakuti dan menekan. Karena jabatan itu amanah, bukan alat untuk memaksakan kehendak sendiri, bukan alat untuk menahan hak orang lain, dan bukan alat untuk berbuat curang maupun memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah dan kesadaran, sehingga pelayanan publik — termasuk perbankan — benar-benar menjadi berkah, bermanfaat, dan tidak menyakitkan masyarakat yang sudah menaruh kepercayaan.

INGAT, SUNGGUH HIDUP DI DUNIA SEMENTARA, AKHIRAT SELAMA LAMA NYA. LA ILAHA ILLAALLAH. Dan Sungguh kita tidak pernah tau mati Kapan, mari kita berlomba jadi manusia yang baik dan beradab, mengjadirkan iman menyebarkan iman.

Semoga kasus ini juga menjadi peringatan bagi setiap pejabat, bahwa kekuasaan itu terbatas dan akan dimintai pertanggungjawaban — baik di depan hukum manusia maupun di hadapan Allah Yang Maha Melihat, yang tidak pernah lupa dan tidak pernah lengah.”

Pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK, sedang memproses laporan dugaan tindak pidana di kepolisian, dan berjanji akan memperjuangkan haknya hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku — termasuk meminta rekaman CCTV yang telah diakui sendiri oleh Kepala Cabang Cileungsi tersebut untuk pembuktian di pengadilan.

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less