Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Agama & Sosial » HABIB SALIM JINDAN ST SH PENGACARA ISTANA DZIKIR RI-1 BIB SALIM GROUP TERPAKSA GUGAT KEPALA CABANG CILEUNGSI & DIREKTUR UTAMA CIMB NIAGA SENILAI Rp15 MELIARAN,- PERBUATAN MELAWAN HUKUM SANGAT JELAS DAN TERLIHAT SENGAJA

HABIB SALIM JINDAN ST SH PENGACARA ISTANA DZIKIR RI-1 BIB SALIM GROUP TERPAKSA GUGAT KEPALA CABANG CILEUNGSI & DIREKTUR UTAMA CIMB NIAGA SENILAI Rp15 MELIARAN,- PERBUATAN MELAWAN HUKUM SANGAT JELAS DAN TERLIHAT SENGAJA

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

JAKARTA RI1tv.com, 25 September 2026 — Pengacara senior dengan pengalaman hampir 30 tahun di dunia hukum, Pimpinan Pusat Kantor Pengacara Istana Dzikir RI-1 **Habib Salim Jindan, S.T., S.H.**, yang juga Ketua Pengurus sekaligus Pemilik Manfaat Yayasan Majelis Dzikir Rakyat Indonesia Bersatu , telah resmi hari ini hari Jumat 25 September 2026 mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke **Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor**, terhadap Kepala Cabang Bank CIMB Niaga Cileungsi dan Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nilai gugatan mencapai **Rp15.303.750.000,- (Lima Belas Miliar Tiga Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)**. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong bukan tanpa alasan yang kuat — **perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak bank sudah sangat jelas, nyata, dan terlihat sekali dilakukan secara sengaja**, sehingga tidak ada jalan lain selain menyerahkan kepada pengadilan untuk menegakkan kebenaran. —

🔴 DIBLOKIR TANPA PEMBERITAHUAN — AWAL SEMUA PERSOALAN Habib Salim Jindan, S.T., S.H. menjelaskan bahwa rekening Yayasan nomor **7623 6600 2500** tiba-tiba di blokir saat akan mau menarik sejumlah uang membiayai kegiatan pendidikan dan sosial. “Tidak ada surat, tidak ada notifikasi, tidak ada pemberitahuan apa pun.

Tiba-tiba diblokir. Padahal selama bertahun-tahun transaksi berjalan normal, termasuk tahun 2022 dan 2024 lalu masih menerima dana ratusan juta rupiah dari hasil jasa lawyer Habib Salim Jindan ST SH Pimpinan pusat Firma Kantor Pengacara Majelis Dzikir RI-1, Kantor Pengacara Istana Dzikir RI-1 Bib Salim Group- tanpa keberatan, ” ungkapnya. Dan saat ini sudah 9 bulan rekining Yayasan Majelis Dzikir Rakyat Indonesia Bersatu di blokir, dana yang ditahan tersebut berasal dari **hasil jasa hukum yang sama Advokat Habib Salim Jindan, S.T., S.H. atau dana Kantor Pengacara Majelis Dzikir RI-1, Kantor Pengacara Istana Dzikir RI-1  Bib Salim Group yang semuanya memiliki badan hukum tersendiri dan berdiri sendiri, dan dana tersebut yang disetorkan oleh Ustadz Aas Kusmana — selaku Asisten Pengacara dan kini menjabat Sekretaris Jenderal Yayasan. “Uang ini jelas asalnya, jelas pemiliknya, jelas untuk apa. Tidak ada satu pun pihak yang menuntut atau mempermasalahkan selama sembilan bulan ini. Tapi bank tetap menahan,” tegasnya. —

📄 ENAM BUKTI SAH DITOLAK — BUKTI KESENGAJAAN YANG NYATA Pada hari Jumat tanggal **19 September 2026**, Habib Salim Jindan, S.T., S.H. datang langsung ke kantor cabang membawa enam bukti penyelesaian, untuk menjadi hari Jumat Berkah. Namun **semua ditolak**: 1. **Surat Pernyataan Tanggung Jawab Hukum** — siap bertanggung jawab pidana maupun perdata atas pembukaan BLOKIR dan penggunaan dana → DITOLAK 2. **Berita Acara Rapat Gabungan 18 Agustus 2026** — mengukuhkan Kembali dan Menetapkan Habib SALIM JINDAN ST SH Ketua Pengurus dan Pemilik Manfaat, Pendiri Utama Yayasan, Penyandang Dana Utama Yayasan, dan Yang Bertanggungjawab Penuh terhadap Yayasan Majelis Dzikir Rakyat Indonesia Bersatu, → DITOLAK 3. **Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat No. 4** — dibuat atas desakan bank sendiri di hadapan Notaris → DITOLAK dan semua sudah di beritahukan dan dilaporkan secara resmi Kepada Kementerian Dirjen AHU, 4. **Tanda Terima Ditjen AHU No. 10109** — pelaporan Pemilik Manfaat diterima negara → DITOLAK 5. **Tanda Terima Ditjen AHU No. 10209 & No. 10309** — pemberitahuan resmi tidak ada perubahan  Ketua Pengurus Tetap SALIM JINDAN ST SH dan Kekinian Data kepada Dirjen Ahu→ DITOLAK 6. **Data Publik Portal Ditjen AHU** — menyatakan Habib Salim Jindan, S.T., S.H. tetap Ketua dan Pemilik Manfaat → DIPURA-PURA TIDAK DIKETAHUI “Keenam dokumen ini saling bersambung, saling menguatkan. Mulai dari jaminan tertinggi tidak ada kekuatiran dan resiko pihak bank, rapat internal, akta notaris, bukti negara. pengakuan negara, hingga data terbuka publik —yang dapat diakses publik sudah terlihat jelas SALIM JINDAN ST SH Pemilik Manfaat Yayasan semuanya ditolak, ujar Habib Jindan sembari tersenyum kesal dan marah.

Ini sudah bukan manusia, ini bukan kebetulan, dan sudah bukan kesalahan prosedur. Ini jelas **sengaja**. Semakin banyak bukti, semakin ditolak. Kesenjangan antara apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang dilakukan pihak bank sudah sangat terang benderang,” ujar Habib Salim Jindan, S.T., S.H. —

 

⚖️ MENGAPA TERPAKSA DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI CIBINONG? — PERBUATAN SANGAT JELAS DAN SENGAJA Menjelaskan alasan mengapa akhirnya menyerahkan perkara ini ke jalur hukum, Habib Salim Jindan, S.T., S.H. menyampaikan: > *”Kami sebenarnya tidak ingin menuntut. Kami sudah memberi kesempatan, sudah mengajukan damai, sudah melapor ke OJK. Namun tidak ada itikad baik. Kami terpaksa mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Cibinong karena **perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas, nyata, dan terlihat sekali dilakukan secara sengaja** — tidak dapat disembunyikan, tidak dapat dijadikan alasan kesalahan administrasi biasa. Enam pintu penyelesaian ditutup satu per satu. Ini bukan kelalaian — ini kehendak. Maka perkara ini harus diputus oleh pengadilan agar tercatat secara resmi: bahwa ada oknum perbankan yang dengan sengaja menindas nasabah sah. Dan keputusan ini menjadi **pelajaran bagi seluruh dunia perbankan** di Indonesia — tidak boleh ada arogansi, tidak boleh sewenang-wenang, tidak boleh memblokir hak orang tanpa alasan sah. Demi tegaknya hukum, demi kelangsungan dakwah, pendidikan anak bangsa, dan pelayanan kepada masyarakat — kami minta pengadilan memutuskan kebenaran ini.”* — ###

⚖️ ANALISIS HUKUM — KESENGAJAAN TIDAK DAPAT DISANGKAL **1. Pemblokiran Batal Demi Hukum — Tidak Ada Pemberitahuan** Sesuai POJK, pemblokiran wajib didahului pemberitahuan tertulis. Bank **tidak dapat menunjukkan bukti pemberitahuan apa pun**. Jika memang ada prosedur, sudah pasti ditunjukkan sejak awal. Ketiadaan bukti ini justru membuktikan: **sengaja tidak diberitahukan**, agar tidak ada kesempatan menanggapi. **2. Menolak Pemilik Manfaat = Menolak Hak Sendiri** Habib Salim Jindan, S.T., S.H. telah dicatat dan diakui secara resmi sebagai **Pemilik Manfaat** Yayasan — pemilik sesungguhnya, pengendali, penanggung jawab. Menolak membuka blokir sama dengan **menolak pemiliknya mengakses hartanya sendiri**. Tidak masuk akal kecuali ada niat tertentu. **3. Bukan Pencucian Uang — Prinsip Dormant Disalahgunakan Secara Sengaja** Aturan pemblokiran rekening tidak aktif bertujuan mencegah kejahatan. Namun dalam kasus ini: asal dana jelas, penyetor dikenal, tidak ada transaksi mencurigakan, tidak ada yang mengklaim selama sembilan bulan. Aturan ini **dipakai secara sengaja terbalik** — alat untuk menindas, bukan melindungi. **4. Kerugian Nyata & Berlanjut** – **Kerugian Materiil Rp303.750.000,-** — meliputi pokok dana yang tertahan, biaya notaris berulang, biaya administrasi, denda keterlambatan pembayaran pendidikan, biaya perjalanan, biaya jasa hukum; – **Kerugian Imateriil & Sanksi Efek Jera Rp15.000.000.000,-** — bukan sekadar ganti rugi, melainkan teguran agar tidak ada lagi perlakuan sewenang-wenang. **5. Kemampuan Bank Sangat Besar** CIMB Niaga adalah bank terbesar ke-5 di Indonesia dengan aset **Rp382 Triliun per Semester 1 Tahun 2026**. Tuntutan ini tidak mengganggu operasional — tujuannya murni tegakkan hukum. —

📋 TELAH DILAPORKAN KE OJK & POLRES BOGOR — TIDAK ADA ITIKAD BAIK – Pernah mengajukan gugatan lalu ditarik demi memberi kesempatan damai → tidak disambut; – Telah dilaporkan ke **Otoritas Jasa Keuangan** → rekomendasi diberikan namun diabaikan; – Telah dilaporkan Pengaduan Masyarakat ke **Kepolisian Resor Kabupaten Bogor** atas dugaan tindak pidana; – dan akan mendatangi Direktur Utama Cimb Niaga Pusat Meminta **pemecatan Kepala Cabang Cileungsi** karena terbukti menyalahgunakan wewenang secara sengaja. “Seluruh uang yang dipulihkan akan disetorkan kembali ke rekening Yayasan di bank yang sama, untuk kegiatan pengajian, zikir, dakwah, sosial, pendidikan, serta pelayanan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi. Yang kami minta sederhana: pengadilan menyatakan kebenaran ini — bahwa perbuatan ini ada, ini nyata, dan ini dilakukan secara sengaja,” tutup Habib Salim Jindan, S.T., S.H. — **[RI1tv.com — Redaksi]** *Liputan Independen untuk Kebenaran & Keadilan* —

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less