HABIB SALIM JINDAN, S.T., S.H. TERPAKSA MELAPORKAN KEPALA CABANG CIMB NIAGA CILEUNGSI KE POLRES BOGOR — DAN SIDANG PERDANA GUGATAN Rp15 MILIAR: PIHAK BANK TIDAK HADIR, SIDANG DITUNDA
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RI1tv.com — JAKARTA, 16 Oktober 2026** — Pengacara senior dengan pengalaman hampir 30 tahun di dunia hukum, **Habib Salim Jindan, S.T., S.H.**, mengambil langkah hukum ganda sekaligus: mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum senilai **Rp15.303.750.000,-** ke Pengadilan Negeri Cibinong, serta melaporkan Kepala Cabang CIMB Niaga Cileungsi secara pidana ke Polres Bogor. Sidang perdana gugatan perdata tersebut telah berlangsung, namun **Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk maupun Kepala Cabang Cileungsi tidak hadir dan tidak mengutus penasihat hukumnya**. Akibatnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada **tanggal 29 Oktober 2026**. — ### ⚖️ SIDANG PERDANA — TIDAK ADA PERWAKILAN PIHAK BANK Pada sidang pembukaan di Pengadilan Negeri Cibinong, Penggugat hadir secara lengkap. Sebaliknya, Para Tergugat — baik Direktur Utama di tingkat pusat maupun Kepala Cabang Cileungsi — **tidak hadir dan tidak mengutus kuasa hukum apa pun**. Ketidakhadiran ini mempertegas sikap yang selama ini ditunjukkan: tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Pengadilan kemudian menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru: > **Sidang Lanjutan: Kamis, 29 Oktober 2026** Habib Salim Jindan, S.T., S.H. menyikapi hal ini dengan tenang namun tegas: > *”Kehadiran atau ketidakhadiran mereka tidak mengubah kebenaran. Fakta tetap fakta: rekening diblokir tanpa pemberitahuan, enam bukti sah ditolak, dibiarkan berlarut-larut berbulan-bulan. Jika mereka tidak hadir, pengadilan tetap memeriksa dan memutus. Hukum berjalan meskipun mereka lari.”* — ### 📋 LAPORAN PIDANA RESMI DITERIMA POLRES BOGOR Di jalur pidana, laporan terhadap Kepala Cabang CIMB Niaga Cileungsi telah resmi diterima Kepolisian Resor Kabupaten Bogor pada **15 Oktober 2026 pukul 21.59 WIB**, dengan nomor: > **LP/B/2433/X/2026/SPKT/POLRESBOGOR/POLDAJAWABARAT** Dugaan yang dilaporkan: – **Pasal 434 KUHP Baru** — Penggelapan; – **Pasal 438 KUHP Baru** — Penggelapan Dalam Jabatan. Peristiwa bermula sejak **11 Desember 2025**, ketika rekening Yayasan Majelis Dzikir Rakyat Indonesia Bersatu diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan di Kantor CIMB Niaga Cileungsi. Hingga kini akses terhadap dana tersebut tetap ditutup, meskipun tidak ada satu pun pihak yang mengajukan klaim. — ### 📄 ENAM BUKTI DITOLAK — ALASAN LANGKAH HUKUM Sebelum melapor ke kepolisian dan mengajukan gugatan, telah diserahkan enam bukti penyelesaian namun semuanya ditolak: 1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Hukum — ditolak 2. Berita Acara Rapat Gabungan 18 Agustus 2026 — ditolak 3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 — ditolak 4. Tanda Terima Ditjen AHU No. 10109 — ditolak 5. Tanda Terima Ditjen AHU No. 10209 & No. 10309 — ditolak 6. Data Publik Portal Ditjen AHU — dipura-pura tidak diketahui — ### 💬 DEMI DAKWAH & EFEK JERA SELURUH PERBANKAN Gugatan perdata senilai **Rp15.303.750.000,-** terdiri dari: – **Kerugian Materiil Rp303.750.000,-** — meliputi biaya notaris berulang, biaya administrasi, denda keterlambatan, biaya perjalanan, hingga biaya jasa hukum; – **Kerugian Imateriil & Efek Jera Rp15.000.000.000,-** — agar tidak ada lagi oknum perbankan yang bersikap sewenang-wenang dan arogan. “CIMB Niaga adalah bank terbesar ke-5 di Indonesia dengan aset Rp382 triliun. Tuntutan ini bukan untuk kepentingan pribadi — murni agar hukum tegak. Seluruh dana yang dipulihkan akan dikembalikan untuk kegiatan pengajian, zikir, dakwah, pendidikan, sosial, serta pelayanan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegas Habib Salim Jindan, S.T., S.H. — ### 🔍 RINGKASAN PERKARA | Keterangan | Rincian | |—|—| | 📂 Gugatan Perdata | Rp15.303.750.000,- — Pengadilan Negeri Cibinong | | ⚖️ Sidang Lanjutan | 29 Oktober 2026 | | 🚨 Laporan Pidana | 15 Oktober 2026 — Polres Bogor | | 📌 Dugaan | Penggelapan & Penggelapan Dalam Jabatan | | 📅 Pemblokiran sejak | 11 Desember 2025 — tanpa pemberitahuan | | 📋 Nomor Laporan | LP/B/2433/X/2026/SPKT/POLRESBOGOR/POLDAJAWABARAT | — **[RI1tv.com — Redaksi]** *

Penulis admin
Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Saat ini belum ada komentar