Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » Hukum » Perumahan Summarecon bogor di Gugat ahli waris Nico Mamesah

Perumahan Summarecon bogor di Gugat ahli waris Nico Mamesah

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Fakta ini adalah kilas balik upaya hukum dari ahli waris Niko Mamesah atas tanah mereka yang saat ini dikuasai Summarecon dengan anak perusahaannya yang telah membangun ratusan perumahan.

Almarhum Niko Mamesah meninggal pada tahun 2000 dengan ia meninggalkan harta berupa sebidang tanah yang bersertifikat Hak Milik No 84 di desa Nagrak seluas 65 hektar yang terdiri dari 12 sertifikat yang terletak dan dikenal di Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukaraja. Tanah ini tidak pernah dijual oleh almarhum kepada orang lain, namun kemudian bermasalah setelah ahli waris mendapatkan kabar kalau hak kepemilikannya berubah ke pihak yang lain.  

Langkah demi langkah terus dilakukan beberapa tahun lalu hingga saat ini. Kuasa Hukum Ahli Waris Martinus Siki dan Aloisius Aby telah berupaya secara maksimal, baik di BPN Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria, Pemda bahkan sampai masalah ini disampaikan ke Presiden sewaktu Jokowi maupun Prabowo Subianto saat ini.

Kemarin di Pengadilan Negeri Cibinong, Sidang Kedua dilakukan dan majelis hakim memutuskan untuk langkah penyelesaian dilakukan dengan mediasi yang rencananya akan dilakukan pada 19 Desember 2024 mendatang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah menggugat PT. Kencana Jaya Properti Agung sebagai tergugat I, PT. Summarecon Agung Tbk tergugat II, PT. Adiguna Shipyard sebagai Tergugat III, PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi, Tergugat IV, PT. Gunung Geulis Agung Harmoni, Tergugat V, Sylvia N Sugiharta mewakili Ahli waris alm. Nawazar Tergugat VI, Rosita Emilia Tergugat VII; Imas Fatimah, SH selaku Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Turut Tergugat I, Merry Christina Sitohang, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Turut Tergugat II, Lismana, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah Turut Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor sebagai Turut Tergugat IV, Bupati Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Turut Tergugat V, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Turut Tergugat VI; Camat Sukaraja Turut Tergugat VII, dan Kepala Desa Nagrak Turut Tergugat VIII.

Bahwa  adapun dasar dan alasan-alasan gugatan pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah, bahwa Alm. Niko Mamesah mendapatkan tanah tersebut berasal dari Jual Beli Akta penggabungan tanah hak milik di hadapan Piet Kasihun Asisten Wedana Kecamatan Kedunghalang selaku PPAT sekarang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Dari sinilah, almarum mendaftarkan objek tanahnya Ke Kantor BPN Kabupaten Bogor/Turut Tergugat IV, untuk penggabungan hak milik dengan dasar kepemilkan Akta-akta jual beli tahun 1972 dan pada tanggal 30 Oktober tahun 1972, Kantor BPN Kabupaten Bogor selaku Turut Tergugat IV menerbitkan SHM No. 84/Nagrak Seluas 65 hektar, atas nama N.A.F Mamesah terletak di Kabupaten Bogor, Kecamatan Kedunghalang, Desa Nagrak. Niko Mamesah semasa masih hidup tidak pernah menjual, atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan, dialihkan haknya, atau dijadikan hak tanggungan kepihak Bank maupun ke pihak Perorangan, dengan demikian Penggugat selaku Ahli warisnya N.A.F Mamesah yang sah berdasarkan Surat keterangan waris tanggal 06 Juni 2000 maka berhak atas tanah milik orang tuanya.

Ironisnya, bahwa Ketika Niko Mamesah meninggal pada 06 Maret tahun 2000 penggugat baru mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik orang tuanya tidak diketahui dimana Aslinya sehingga Penggugat selaku Ahli warisnya berusaha mencari informasi termasuk ke Kantor BPN Kabupaten Bogor untuk dibuatkan Sertifikat Penggantinya.

Selanjutnya di tahun 2014 Penggugat mendapatkan informasi dari Kantor BPN Kabupaten Bogor selaku Turut Tergugat IV memberitahukan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 84 atas nama N.A.F Mamesah dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 696/2014 tanggal 20 Juni 2014 menyatakan bahwa sertifikat tersebut belum ada peralihan Hak atau jual beli atau tidak ada catatan dalam Warkah buku tanah yang menyatakan bahwa di tahun 1975 telah terjadi Peralihan hak.

Dari sini, Penggugat Ketika mengurus Permohonan Sertifikat Pengganti pihak BPN Kabupaten Bogor memberitahukan kalua Sertifikat asli ada pada TERGUGAT I atau PT. Kencana Jaya Property Agung, dimana menurut informasinya ada 12 (dua belas) Sertifikat yang keberadaannya dalam kekuasaan Tergugat I salah satunya Sertifikat No. 84 Atas nama N.A.F Mamesah, sehingga Penggugat menanyakan kenapa Sertifikat orang tuanya ada pada Tergugat I atau Kencana Jaya Property Agung. Disinilah kasus ini menjadi Panjang.

Luas area 650 lebih meter persegi ini mencakup Jantje Mamesah Agung, Jan Momongan, Achmad M , Suhaeni, Nawasar, E.Momongan, Maatje S. Langi dan N.A.F Mamesah. Mereka meminta untuk dilakukan Mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor dan meminta penjelasan kenapa Sertifikat orang tuanya ada pada pihak Kencana Jaya Property Agung. Dalam proses Mediasi itu diketahui bahwa Sertifikat No. 84/Nagrak telah beralih haknya bersama dengan sertifikat bidang yang lainnya berdasarkan Surat Pelepasan Hak tahun 1975 akte Pelepasan Hak Nomor 12,13.14,15,16,17,18 dan 19,  oleh Imas Fatimah, SH selaku Turut Tergugat I Notaris di Jakarta yang bermula atau berawal dari Surat Kuasa Mutlak. Semua informasi dan data tertacat di dalam berita acara Gelar Perkara pertanahan tanggal 11 Februari 2015  yang di tandatangani oleh para pihak yang hadir.

Selanjutnya, Peralihan Hak atas tanah Niko Mamesah ini pertama dialihkan dan atau dijual oleh Nawazar berdasarkan Surat Kuasa MUTLAK ke PT. Adiguna Shipyard berdasarkan Akta Pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh Imas Fatimah pada tanggal 14 april 1975. Nawazar dengan kuasa mutlak itu melakukan pembayaran ganti rugi Rp.5.830.400.

Selanjutnya pada Tahun 2009 PT. Adiguna Shipyard berdasarkan Akta Perjanjian pengalihan dan pengoperan hak dibuat oleh Merry Christina, SH mengalihkan haknya kepada PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi. Dan  pada tahun 2012 PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi selaku Tergugat IV, berdasarkan Akta Pelepasan hak Prioritas dan kepentingan dibuat oleh Lismana,SH mengalihkan Ke PT. Gunung Geulis Agung Harmoni dan dalam gugatan ini sebagai Tergugat V dan oleh TERGUGAT I dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 72.880 meter persegi atas nama N.A.F Mamesah sekarang atas nama PT.Kencana Jaya Property Agung tanpa melalui jual beli atau peralihan Hak yang benar dari permilik asal  Niko Mamesah sesuai peraturan yang berlaku.

Dari alur ini, dapat dilihat bahwa peralihan hak di atas dari PT ke PT hanya untuk mengaburkan Riwayat perolehan hak tanah dari pemilik asal karena sesungguhnya para PT tersebut tidak mempunyai hak namun mengalihkan hak Kosong.

Saat ini, proses mediasipun sedang berjalan dan diharapkan semua pihak bisa hadir dan memastikan bahwa ganti rugi lahan atas nama ali waris Niko Mamesah ini segera dibayarkan.

Tim Investigasi

Penulis

Media Dakwah, Media Informasi RI1, Istana, Pemerintah dan Penegakkan Hukum, Fungsi Kontrol Sosial Dakwah Kemasyarakatan, The Power Of Dzikir, Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi dan Mediasi berbasis Usaha Dakwah dan Iman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1  UCAPKAN SELAMAT HARI IDUL FITRI MOHON MAAF LAHIR & BATIN 1447 H

    PRESIDEN MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1  UCAPKAN SELAMAT HARI IDUL FITRI MOHON MAAF LAHIR & BATIN 1447 H

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA, R1TV .com– Jumat Malam 20 Maret 2026, Gema Takbir Mulai Dikumandangan; Allahu Akbar, Allahu Akbar  Walillahilham Takbir yang menggetarkan jiwa bersahut sahutan di komandankan di seluruh Penjuru Dunia menandai Hari Kemenangan telah tiba, Dalam suasana penuh kekhidmatan di hari kemenangan Idul Fitri Tahun 2026, Saya Advokat Habib Salim Jindan Baharun Sarjana Teknik Sarjana Hukum  […]

  • 2.000 ASN Sudah Berkantor di IKN, Sekjen Majelis Dzikir Prabowo RI 1: Perkembangan yang Menginspirasi Harapan Kalimantan

    2.000 ASN Sudah Berkantor di IKN, Sekjen Majelis Dzikir Prabowo RI 1: Perkembangan yang Menginspirasi Harapan Kalimantan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    RI 1 TV. COM – Kalimantan IKN– Sebanyak 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian mulai dari Pekerjaan Umum (PU) hingga Perhubungan (Kemenhub), beserta staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), telah resmi berkantor di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kabar ini mendapatkan apresiasi positif dari Sekjen Majelis Dzikir Prabowo RI 1, yang juga merupakan […]

  • EKSKLUSIF: BENNY K HARMAN MURKA! TUNJUK MUKA JAKSA: INI DZALIM! INI CARA KERJA SILUMAN!

    EKSKLUSIF: BENNY K HARMAN MURKA! TUNJUK MUKA JAKSA: INI DZALIM! INI CARA KERJA SILUMAN!

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI1TV.com – Suasana rapat Komisi III DPR RI memanas bak bara api. Anggota Komisi III, Benny K Harman, tak kuasa menahan amarah saat membahas penanganan kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Dengan nada tinggi dan wajah memerah, Benny beberapa kali menunjuk langsung ke arah perwakilan jaksa yang hadir. “INI […]

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken
    War

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

expand_less